Rabu, Oktober 7, 2026

Pengelola Hayam Wuruk Plaza Akui Tenant Bisa Sembunyikan Nama Perusahaan

NasionalDaerahPengelola Hayam Wuruk Plaza Akui Tenant Bisa Sembunyikan Nama Perusahaan

JAKARTA, zonarilis.com — Pengelola Perkantoran Hayam Wuruk Plaza mengungkapkan bahwa penyewa unit atau tenant diperbolehkan tidak mencantumkan nama perusahaan mereka di daftar penghuni gedung, selama identitas penyewa diketahui oleh pengelola dan pemilik unit.

Hal itu disampaikan Ketua Bagian Legal PPRS Hayam Wuruk Plaza Tower, Dede Sulaiman, menanggapi sorotan terhadap lantai 20 dan 21 gedung yang belakangan dikaitkan dengan dugaan aktivitas judi online.

“Kalau tenant tidak mau dicantumkan namanya, ya kita mengikuti. Yang penting pengelola mengetahui siapa penyewanya dan kewajiban tetap dijalankan,” ujar Dede, saat ditemui di kantornya, Senin (18/5).

Menurut dia, sistem penyewaan unit di gedung tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik unit. Pengelola hanya bertanggung jawab terhadap fasilitas dan area bersama di lingkungan gedung.
Ia menjelaskan, pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) juga dilakukan oleh pemilik unit, bukan penyewa.

BACA JUGA :  I Nyoman Parta: LPD Bukan Objek Korupsi, Itu Uang Rakyat - Jangan Disita Negara!

“Invoice kita ke pemilik, yang bayar juga pemilik, bukan penyewa,” katanya.

Dede mengungkapkan, penyewa yang menempati lantai 20 dan 21 mulai masuk pada Januari 2025. Saat itu, perwakilan pemilik unit memperkenalkan penyewa bernama Lihongyu yang disebut bergerak di bidang komputer atau teknologi informasi (IT).

Namun dalam praktiknya, aktivitas di dalam unit disebut tertutup dan sulit dipantau. Bahkan pengelola mengaku tidak memiliki akses masuk ke area tersebut karena terdapat petugas keamanan internal milik penyewa.

“Di dalam unit itu ada security sendiri, jadi pengelola tidak bisa masuk,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah tenant lain sempat mengeluhkan aktivitas di unit tersebut, mulai dari penggunaan fasilitas bersama hingga dugaan pelanggaran aturan gedung seperti merokok di area terlarang.

BACA JUGA :  Menjaga Marwah Ibu Kota, PW GPI Jakarta Raya Dukung Penuh Kolaborasi Pemprov DKI dan Korps Marinir TNI AL

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dugaan jaringan judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza. Tidak tercantumnya identitas tenant di papan daftar penghuni gedung dinilai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menutupi aktivitas mereka.

Pengelola pun mengakui perlunya evaluasi terhadap sistem verifikasi penyewa ke depan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Harus lebih selektif, dan koordinasi dengan pemilik juga harus lebih detail,” pungkasnya. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer