Rabu, Oktober 7, 2026

Warga Rusunawa Jakarta Bernapas Lega, Fraksi PDI Perjuangan Keluarkan 7 Rekomendasi Penghentian Penyegelan dan Pengusiran Paksa

NasionalDaerahWarga Rusunawa Jakarta Bernapas Lega, Fraksi PDI Perjuangan Keluarkan 7 Rekomendasi Penghentian Penyegelan dan Pengusiran Paksa

​JAKARTA, Zonarilis.com — Warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) se-DKI Jakarta akhirnya dapat bernapas lega. Kepastian ini diperoleh setelah Forum Komunikasi Warga Rusunawa Jakarta menggelar audiensi bersama Fraksi PDI Perjuangan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (29/7).

​Pertemuan ini menjadi angin segar bagi warga yang sebelumnya diliputi keresahan akibat maraknya penyegelan unit hunian serta ancaman pengusiran paksa di tengah kondisi perekonomian yang masih sulit.

​Audiensi strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Rio Sambodo, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, seluruh Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) se-DKI Jakarta, serta perwakilan warga rusunawa yang dikoordinir oleh Nasrullah Dompas selaku Ketua Forum Komunikasi Warga Rusunawa Jakarta beserta jajaran pengurus, Ronal Waluyan.

BACA JUGA :  P3TGAI Dinilai Ubah Kehidupan Petani, Hamka B Kady Konsisten Perjuangkan Irigasi untuk Desa

​7 Poin Rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta

​Menanggapi keluhan dan aspirasi warga, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengeluarkan tujuh poin rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif:

  1. ​Pendataan Ekonomi: Agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap kondisi ekonomi warga rusun.
  2. ​Pemulihan Hak Hunian: Menerima dan membolehkan kembali warga rusun yang sebelumnya telah diusir untuk menempati hunian mereka.
  3. ​Penangguhan Sewa/Tunggakan: Memberikan penangguhan sementara terhadap pembayaran biaya sewa maupun tunggakan sampai permohonan warga rusun terakomodir dengan baik.
  4. ​Pemberlakuan Status Quo: Merekomendasikan UPRS dan Dinas Perumahan untuk memberlakukan status quo terhadap permohonan warga. Kebijakan ini mencakup penghentian sementara segala bentuk pengusiran, penyegelan, penagihan tunggakan dan biaya sewa, serta tidak adanya perubahan kebijakan hingga permohonan warga rusun terakomodir sepenuhnya.
  5. ​Skema Cicilan yang Fleksibel: Menyediakan solusi sementara berupa skema pencicilan pembayaran yang disesuaikan secara objektif dengan kemampuan ekonomi masing-masing warga rusun.
  6. ​Pemberdayaan Ekonomi Warga: Melibatkan dan memberdayakan warga rusun dalam berbagai kegiatan atau program Dinas Perumahan guna meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga.
  7. ​Atensi Mendalam: Meminta Dinas Perumahan dan UPRS untuk memberikan perhatian (atensi) mendalam terhadap setiap permohonan warga rusun serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di setiap rusunawa di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA :  Komitmen Kelola Sampah dari Sumbernya, 160 Warga Jaksel Ikuti Workshop Eco Enzym

​Ketua Forum Komunikasi Warga Rusunawa Jakarta, Nasrullah Dompas, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terbitnya rekomendasi tersebut. Menurutnya, hasil audiensi ini berhasil mengurangi beban psikologis dan finansial yang selama ini menghantui para penghuni rusunawa.

​”Tujuh rekomendasi ini cukup membuat warga rusun bahagia karena merasa beban hidup mereka berkurang secara signifikan,” ujar Nasrullah Dompas usai pertemuan.

​Dengan adanya keputusan dan komitmen bersama ini, warga berharap pihak UPRS dan Dinas Perumahan dapat segera mengimplementasikan poin-poin rekomendasi di lapangan demi terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat penghuni rusunawa di DKI Jakarta.(zr)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer