JAKARTA, Zonarilis.com – Organisasi Mahasiswa Muda Transparansi (MMT) angkat bicara di tengah ramainya sorotan publik terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tubuh Bank Jakarta (DKI). MMT mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari penggiringan opini yang tidak didukung data akurat.
Ketua Umum MMT, Abid Zahid Fadilah, menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan rutin dalam tata kelola keuangan BUMD. Temuan tersebut berfungsi sebagai acuan perbaikan internal, sehingga tidak bisa langsung dijustifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
“Kami mencermati dinamika yang berkembang terkait Bank DKI. Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat dan aktivis untuk tidak terburu-buru melakukan penghakiman di ruang publik. Temuan BPK adalah mekanisme perbaikan tata kelola, bukan vonis hukum. Jangan sampai narasi yang dibangun justru menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif bagi iklim investasi dan stabilitas BUMD di Jakarta,” ujar Abid di Jakarta, Senin (21/07/2026).
Abid turut menyoroti pentingnya memahami batasan antara risiko bisnis murni (business judgment rule) dengan pelanggaran hukum yang disengaja dalam industri perbankan. Menurutnya, dinamika seperti kredit macet merupakan hal yang lumrah dalam siklus usaha. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang sah secara pembuktian, MMT menyatakan siap mendukung penuh langkah profesional aparat penegak hukum (APH). Namun, ia mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke ranah politisasi demi menyerang pihak tertentu berdasarkan asumsi belaka.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kebijakan publik di Ibu Kota, MMT mendorong manajemen Bank Jakarta (DKI) agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi isu ini secara objektif dan berbasis data faktual.
“Mari berikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara independen. Kami mengajak rekan-rekan untuk mengawal kasus ini dengan cara yang elegan, berbasis fakta, dan tidak terjebak dalam disinformasi atau opini yang dibentuk secara sepihak,” tutup Abid.(zr).










