Rabu, Oktober 7, 2026

Skandal KPR BTN Rp1,3 Triliun: Kejari Karawang Bongkar Rekayasa Kredit PT Bumi Arta Sedayu

NasionalDaerahSkandal KPR BTN Rp1,3 Triliun: Kejari Karawang Bongkar Rekayasa Kredit PT Bumi Arta Sedayu

​KARAWANG, zonarilis.com – Aksi korporasi yang diduga menyimpang dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BTN kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek perumahan yang dikelola PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

​Penyidikan ini berfokus pada kejanggalan tata kelola kredit untuk proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 91 saksi untuk mengurai benang merah skandal ini.

​”Tim Seksi Tindak Pidana Khusus kini sedang membedah aliran dana serta prosedur yang diduga menyimpang. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Mei 2026,” tegas Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Diharapkan Dorong Penguatan Ekonomi

​Skandal ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pola sistematis dalam rekayasa kredit. Modus yang digunakan pengembang tergolong rapi, yakni dengan memanfaatkan joki identitas, pemalsuan data pribadi, hingga pembentukan tim khusus untuk memuluskan verifikasi kredit yang tidak layak. Bahkan, ditemukan bukti bahwa pengembang—baik PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera—kerap menutup angsuran nasabah, yang menjadi indikasi kuat bahwa transaksi tersebut hanyalah rekayasa administratif.

​Laporan BPK membedah potensi kerugian negara yang masif sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp707,18 miliar akibat gagalnya penyelesaian sertifikat tanah, serta Rp628,45 miliar yang bersumber dari 1.215 debitur KPR bermasalah. Selain negara, masyarakat pun menjadi korban. Banyak nasabah yang tertahan hak kepemilikannya karena sertifikat rumah mereka terkatung-katung antara pihak pengembang, notaris, hingga perbankan.

BACA JUGA :  Penelusuran Penyiraman Air Keras di Ciracas Karena Putus Cinta, Video Intim Disebar, Pelaku dan Korban Satu Alamat KTP

​Hingga saat ini, tim penyidik terus menyisir bukti-bukti melalui penggeledahan di berbagai lokasi di Bekasi dan Karawang. Dari 481 debitur yang tercatat, tim kejaksaan baru memeriksa 51 orang sebagai bagian dari pengembangan perkara.

​BPK sendiri telah memberikan catatan merah terhadap kelalaian BTN yang tidak menjalankan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple. Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama BTN didesak untuk melakukan penyelamatan aset secara masif. Sementara itu, Dewan Komisaris BTN kini berada di bawah pengawasan khusus untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran aset yang merugikan keuangan negara maupun nasabah di lapangan.(Red).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer