Rabu, Oktober 7, 2026

Pencabutan Pergub No. 2/2026, BPJS Kesehatan Pastikan 428 Ribu Peserta JKA Kembali Aktif

Gaya HidupKesehatanPencabutan Pergub No. 2/2026, BPJS Kesehatan Pastikan 428 Ribu Peserta JKA Kembali Aktif

​JAKARTA, Zonarilis.com – Sebanyak 428.000 peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat dinonaktifkan kini telah aktif kembali sepenuhnya. Pemulihan layanan kesehatan ini merupakan tindak lanjut cepat atas keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh pada Senin (18/5/2026).

​Langkah Gubernur Aceh dalam membatalkan regulasi yang sempat membatasi akses layanan kesehatan tersebut disambut positif oleh BPJS Kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal B.Y., menegaskan bahwa pihaknya telah merespons kebijakan tersebut dengan melakukan reaktivasi massal secara sigap.

​“Setelah menerima informasi terkait pencabutan Pergub tersebut, kami segera menindaklanjutinya. Melalui koordinasi cepat dengan Deputi Wilayah I Bapak Mustafa beserta tim internal yang bekerja 24 jam, kami memastikan seluruh status kepesertaan JKA masyarakat Aceh kini telah aktif kembali,” ujar Akmal B.Y.

BACA JUGA :  Adde Rosi Dorong Perpustakaan Naik Kelas

​Sebelumnya, pencabutan aturan tersebut dilakukan Gubernur sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui Surat Instruksi Nomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026, Gubernur menjamin perlindungan kesehatan masyarakat Aceh di berbagai segmen tetap terjaga, termasuk bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

​Dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat Aceh kini dapat mengakses kembali layanan kesehatan di rumah sakit seperti sedia kala tanpa kendala pembatasan berdasarkan kategori desil.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur Kata Konsumen, Oktoryandi, dalam keterangannya pada Minggu (24/5/2026), memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Ia berharap Pemerintah Provinsi Aceh tetap menjaga konsistensi kebijakan yang pro-rakyat.

BACA JUGA :  Fix Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai 10 Juni 2026

​“Kami mengapresiasi gerak cepat pemerintah dan seluruh pihak. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk terus menjaga konsistensi kebijakan yang pro-rakyat ini, demi memastikan akses jaminan kesehatan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh di masa mendatang,” tegas Oktoryandi.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer