Rabu, Oktober 7, 2026

Proyek K-SIGN Rote Ndao Rp1,6 Triliun: CBA Endus Aroma “Kejadian Ajaib” dalam Perencanaan dan Anggaran

HukumProyek K-SIGN Rote Ndao Rp1,6 Triliun: CBA Endus Aroma "Kejadian Ajaib" dalam Perencanaan dan Anggaran

​JAKARTA, zonarilis.com – Proyek strategis nasional Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, NTT, kini menjadi sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) membongkar sederet kejanggalan sistemik dalam tata kelola proyek di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menelan anggaran fantastis hingga Rp1,6 triliun.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa alokasi anggaran proyek ini menunjukkan pola yang mencurigakan. Melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, negara mengucurkan Rp664,7 miliar pada tahun 2025, yang kemudian membengkak menjadi Rp998,3 miliar pada tahun 2026.

​“Kami melihat ada ‘kejadian ajaib’ dalam proses perencanaan dan penganggaran K-SIGN. Nilai proyeknya masif, namun implementasinya jauh dari standar akuntabilitas,” ujar Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Zonarilis.com, Minggu (07/06/26).

BACA JUGA :  Bobol Rp7 Juta Lewat QRIS Misterius, CBA Desak OJK Audit Sistem Keamanan BCA

​CBA menyoroti adanya indikasi duplikasi anggaran yang sangat mencolok. Terdapat alokasi untuk penyusunan dokumen teknis dampak lingkungan senilai Rp20 juta pada 30 Juni 2025, namun berselang beberapa bulan, muncul kembali anggaran fantastis sebesar Rp5,3 miliar untuk item pekerjaan yang hampir serupa, yakni dokumen AMDAL, KKPRL, dan izin produksi.

​Selain tumpang tindih anggaran, CBA juga menemukan malapraktik dalam urutan kerja. Pekerjaan konstruksi fisik dilaporkan sudah tancap gas sejak 30 Juli 2025. Padahal, secara administratif, proses penyusunan AMDAL dan perizinan lingkungan baru selesai pada September 2025.

​“Logikanya terbalik. Bagaimana mungkin konstruksi berjalan saat syarat lingkungan masih berproses? Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk pengabaian terhadap aturan main yang berpotensi memicu pemborosan keuangan negara,” tegas Uchok.

BACA JUGA :  Gus Falah Minta Segera Polisi Tangkap 27 Pemerkosa Remaja di Sampang

​Lebih jauh, CBA juga mengkritisi lemahnya fondasi perencanaan. Dokumen krusial seperti Masterplan Swasembada Pergaraman dan Desain Dasar Pembangunan Lahan baru mulai disusun pada Mei 2025 dengan anggaran yang sangat minim—hanya Rp50 juta per kegiatan. Menurut CBA, adalah sebuah kekonyolan jika proyek bernilai triliunan rupiah dipaksakan berjalan tanpa dokumen perencanaan yang matang dan final sejak awal.

​CBA mendesak KKP untuk segera keluar dari zona nyaman dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi atas perencanaan, perizinan, dan realisasi anggaran wajib dipaparkan agar proyek K-SIGN tidak menjadi ladang kebocoran anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan krusial ini.(zr).

BACA JUGA :  Politik Hukum Harus Berpihak pada Keadilan
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer