JAKARTA, zonarilis.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait kondisi keuangan PT PLN (Persero) tahun 2025 yang dianggap menunjukkan “gejala penyakit sistemik”. Meski perusahaan mencatatkan laba bersih sebesar Rp7,26 triliun, PHI menilai angka tersebut hanyalah ilusi finansial yang menutupi kerapuhan arus kas perusahaan.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa fenomena “laba tapi krisis kas” adalah anomali yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan pelayanan listrik kepada masyarakat.
“Kita sedang melihat sebuah ironi. PLN tampak ‘sehat’ dalam laporan laba, namun secara fundamental perusahaan ini sedang terengah-engah. Utang kepada vendor mencapai Rp70,94 triliun, sementara kas yang tersedia hanya Rp42,20 triliun. Dengan arus kas operasi yang hanya tersisa Rp9,91 triliun, ini adalah indikasi nyata bahwa PLN sedang ‘menutup lubang dengan lubang’ melalui skema utang jangka pendek,” ungkap Mus Gaber di Jakarta, Senin (22/6/2026).
PHI menyoroti posisi piutang pemerintah terhadap PLN yang membengkak hingga Rp110,74 triliun. Angka yang jauh melampaui utang usaha PLN ini dipandang sebagai penyebab utama inefisiensi. Ketergantungan terhadap pembayaran subsidi dan kompensasi dari pemerintah telah menciptakan tekanan likuiditas yang memaksa PLN bergantung pada supplier financing dengan beban bunga yang tidak murah.
“Kebijakan ini menciptakan beban ganda: bagi PLN, biaya operasional membengkak karena bunga utang, dan bagi masyarakat, risiko pelayanan yang terganggu akibat ketidakpastian arus kas,” jelasnya.
Menanggapi beban biaya bahan bakar dan pembelian listrik yang mencapai Rp393,82 triliun, PHI menuntut adanya transparansi total. Menurut Mus Gaber, publik berhak mengetahui secara transparan ke mana aliran dana tersebut, mengingat frekuensi gangguan kelistrikan yang terus meningkat belakangan ini.
Padepokan Hukum Indonesia mendesak Presiden RI untuk segera membentuk Tim Audit Independen dengan mandat investigasi penuh atas enam sektor krusial:
- Integritas Pengadaan: Memastikan proses pengadaan batubara bebas dari praktik rente.
- Kewajaran Kontrak IPP: Menelaah kembali kontrak pembelian listrik swasta yang diduga membebani neraca PLN.
- Efisiensi Finansial: Mengaudit skema utang yang memakan beban bunga tinggi.
- Kecepatan Subsisi: Membedah hambatan birokrasi dalam pembayaran kompensasi pemerintah.
- Korelasi Krisis Kas dan Pemadaman: Menguji secara teknis apakah penghematan kas telah mengorbankan kualitas pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.
- Audit Kepatuhan: Memastikan seluruh tata kelola keuangan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“PLN bukan sekadar entitas bisnis, ia adalah instrumen kedaulatan energi. Jika kondisi likuiditas ini terus dibiarkan tanpa audit menyeluruh, kita sedang mempertaruhkan stabilitas energi nasional demi menjaga citra angka di atas kertas. Kami menuntut audit dilakukan oleh pihak independen agar objektif, bebas dari intervensi, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat,” pungkas Mus Gaber.(zr).










