JAKARTA, Zonarilis.com, – Taufik Hidayat (30), Tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap seorang gadis asal Jawa Barat bernama Yuvita Tri Rezeki (29) telah ditangkap Polda Jawa Barat setelah sebelumnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pria laknat tersebut ditangkap di Ciparay, Bandung Jawa Barat setelah keberadaannya diketahui di Majalaya.
Dalam kasus brutal ini, YTR dianiaya dan disekap Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti cacat permanen dan kebutaan (tidak bisa melihat secara normal) bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Merespon kekejian pelaku terhadap YTR, Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI), sebagai komite yang intens dan konsen memperjuangkan hak buruh perempuan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk pelaku.
Langgar Prinsip Dasar HAM
Wakil Ketua Komite Kesetaraan Nasional, Sri Rezeki SH, mengatakan, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan ekstrem berbasis relasi kuasa yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, kekerasan, dan perampasan kebebasan.
“Kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang dilakukan dalam ruang privat dan relasi personal, adalah bentuk pelanggaran serius yang sering kali tersembunyi dan baru terungkap ketika korban sudah mengalami penderitaan panjang. Negara tidak boleh abai, dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat tanpa kompromi.” kata Sri Rejeki dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (25/6/2026).
Sri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (Sekjen DPN FSB KIKES) menegaskan, kasus penyekapan dengan kekerasan brutal ini harus menjadi perhatian serius publik karena menyangkut keselamatan perempuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan, baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun relasi sosial lainnya.” tandasnya.
Respon K2N KSBSI
Merespon tindak kekerasan itu, K2N KSBSI mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
- Mengusut kasus ini secara transparan, cepat, dan menyeluruh tanpa adanya intervensi apa pun;
- Menjamin proses peradilan yang adil serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pemulihan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berkelanjutan;
- Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan personal serta memperkuat mekanisme pelaporan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
“Hal ini juga mengingatkan kita untuk kembali mendorong pemerintah agar segera meratifikasi konvensi ILO 190, tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual.” tandas Sri Rezeki. (RHW)










