Rabu, Oktober 7, 2026

Menang di MK, Buruh Freeport Kini Lega Dana Pensiun Boleh Diambil Sekaligus

HeadlineMenang di MK, Buruh Freeport Kini Lega Dana Pensiun Boleh Diambil Sekaligus

JAKARTA, Zonarilis.com – Adalah 3 orang buruh PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Ketiganya merupakan anggota Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afilliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai UU P2SK.

Gugatan ketiganya dikabulkan pada sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan program dana pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbeda dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Menurut Mahkamah, kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan kewajiban, sehingga peserta memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.

“Untuk dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta,” demikian substansi pertimbangan Mahkamah.

Untungkan Jutaan Buruh

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, dikabulkannya permohonan judicial review atas Undang-Undang P2SK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni kemarin, yang diajukan oleh Federasi Pertambangan Energi (FPE) dari PT Freeport, membuktikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hakim saat ini masih melihat dan menilai secara adil bahwa perjuangan ini benar-benar tulus dan dibutuhkan oleh mayoritas buruh atau pekerja di Indonesia.

BACA JUGA :  Upah Layak Amanat Konstitusi, Bali Harus Akhiri Politik Upah Murah

“Kalau tidak salah, teman-teman yang berjuang ini sudah hampir tiga tahun melakukan diskusi, demonstrasi, dan dengar pendapat (hearing), sampai akhirnya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Dan inilah hasilnya, menang kemarin.” kata Elly saat konferensi pers yang digelar DPP FPE KSBSI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Elly, hasil dari putusan MK ini maka ada lebih dari 5 juta buruh yang akan mendapatkan keuntungan atau manfaat pembayaran dana pensiun ynag bisa diambil sekaligus. Meskipun yang mengajukan adalah afiliasi KSBSI, yaitu Federasi Pertambangan Energi melalui anggotanya di PT Freeport Indonesia, namun yang akan diuntungkan adalah 5,33 juta buruh yang selama ini diwajibkan hanya menerima uang pensiun secara berkala yng dibayarkan bulanan.

“Dengan dimenangkannya gugatan ini, pembayaran uang pensiun tersebut kini bisa diterima sekaligus.” tandasnya.

Elly menegaskan, tidak ada buruh yang mau menerima uang pensiunnya dibayar secara berkala atau dicicil, karena para buruh sudah menunggu manfaat dana pensiun puluhan tahun, hasil keringat mereka sendiri. Jadi itu bukan uang pemerintah, melainkan uang mereka yang telah ditabung selama ini, dan wajib diambil 100% oleh mereka untuk dipakai, misalnya untuk modal usaha, membangun rumah, menyekolahkan anak, dan lain sebagainya.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada teman-teman. Semoga ini menjadi role model yang akan diikuti oleh teman-teman yang lain, bahwa perjuangan buruh tidak selamanya kalah. Beberapa kali kita menang dalam gugatan-gugatan besar, dan kali ini kita menangkan di MK.” pungkasnya.

BACA JUGA :  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan

Norma Baru

Dengan dikabulkannya uji materiil yang diajukan DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, merupakan kemenangan bagi seluruh anggota, pekerja PT Freeport Indonesia, dan lebih dari 5,33 juta pekerja penerima manfaat dana pensiun di Indonesia.

Permohonan ini menguji frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam menentukan pilihan atas manfaat pembayaran dana pensiun yang menjadi haknya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan atas pasal yang diuji, tanpa ada satu pun yang ditolak.

Dengan putusan ini, lahir norma baru yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun dapat dilakukan sekaligus (lumpsum), sesuai dengan pilihan dan hak peserta, serta tidak lagi dibatasi secara ‘wajib’ untuk dibayarkan secara berkala.

“Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan serikat buruh untuk memastikan perlindungan hak pekerja atas jaminan hari tua dan dana pensiun, sekaligus memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja di Indonesia.” kata Elly.

Hak Pesangon Tetap Berbeda

Mahkamah juga menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, maka pekerja tetap berhak menerima pesangon secara penuh dan dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir.

Sementara bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme pembayaran manfaat pensiun mengikuti aturan dana pensiun yang berlaku.

Putusan MK ini dinilai menjadi angin segar bagi pekerja yang menjadi peserta program dana pensiun sukarela, termasuk di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Dengan adanya pemaknaan baru tersebut, peserta kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara penuh sekaligus apabila membutuhkan dana besar, misalnya untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya setelah pensiun.

BACA JUGA :  Godok Draf RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Gelar Pertemuan di KSBSI

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai perbedaan perlakuan antara program pensiun yang bersifat wajib dalam sistem jaminan sosial nasional dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan dana pensiun di Indonesia.

Masuk dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan agar perubahan norma ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Elly Rosita Silaban menyatakan, KSBSI siap mengawal dan memberikan masukan untuk memastikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun ini, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami tadi sudah berdiskusi dengan teman-teman, bahwa kita akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi. Sebab dengan dimenangkannya gugatan ini, hal ini juga akan dimasukkan sebagai revisi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan disahkan pada bulan Oktober.” kata dia.

“Artinya, KSBSI belum bisa tenang, FPE belum bisa tenang. Poin apa yang harus kita masukkan agar ini bisa dicakup atau diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan segera disahkan bulan Oktober. Waktu sangat singkat, kawan-kawan, kita tidak boleh menunggu. Artinya, tim masih bekerja untuk menyusun konsep yang akan segera kita ajukan,” tandas Elly. (RHW).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer