BOGOR, Zonarilis.com – BEM KM IPB secara tegas menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang tengah melanda sektor energi nasional. Mengingat sektor ini merupakan pilar strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, BEM KM IPB mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Iqbal Haris, Menko Sosial Politik BEM KM IPB, menyatakan bahwa setiap penyimpangan dalam tata kelola energi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional dan mencederai kepercayaan publik.
”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik,” tegas Iqbal, Kamis (9/7/2026).
Dalam negara demokrasi, BEM KM IPB menilai bahwa independensi penegak hukum harus dibarengi dengan komunikasi publik yang terbuka. Hal ini penting guna meminimalisir spekulasi liar dan menjaga marwah institusi negara di mata masyarakat.
Selain aspek penindakan, BEM KM IPB mendorong momentum ini sebagai langkah reformasi tata kelola energi secara menyeluruh. Penguatan pengawasan, digitalisasi sistem, serta peningkatan transparansi pengadaan dinilai krusial agar praktik korupsi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Isu korupsi energi dipandang memiliki dampak domino yang luas. Asyam, Ketua Departemen Kastrad BEM Fakultas Peternakan IPB, menyoroti keterkaitan erat antara energi dengan ketahanan pangan nasional. “Pasokan energi yang stabil adalah kunci keberlanjutan produksi peternakan dan stabilitas rantai pasok pangan kita,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua BEM Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Akbar, menambahkan bahwa korupsi di sektor strategis juga mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. “Praktik korup akan merusak prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Sektor energi harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi agar tidak merusak ekosistem,” papar Akbar.
BEM KM IPB menekankan agar penegak hukum bekerja secara independen, murni berdasarkan alat bukti, dan bebas dari intervensi politik. Senada dengan aspirasi mahasiswa, Ketua Dewan Energi Nasional, Syabril Diandra, turut menegaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi mutlak.
”Setiap dugaan korupsi harus diproses secara objektif. Integritas institusi negara bergantung pada bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Syabril.
Sebagai penutup, BEM KM IPB menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang terungkap, tetapi dari tegaknya prinsip equality before the law. Keadilan harus dirasakan setara oleh seluruh warga negara, terutama dalam pengelolaan aset strategis bangsa.(zr).










