JAKARTA, zonarilis – Dinamika penegakan hukum di Indonesia yang belakangan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan aparat penegak hukum—baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia—mendapat sorotan serius dari Mahasiswa Muda Transparansi (MMT).
Ketua Umum MMT, Abid Zahid Fadhillah, menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai perseteruan antarlembaga. Sebaliknya, jika seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang ketat, dan prinsip due process of law, maka situasi ini merupakan momentum krusial bagi bangsa untuk melakukan pembersihan praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Pihak yang paling diuntungkan dari proses ini adalah masyarakat. Selama penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, maka siapa pun yang terbukti korupsi harus diproses tanpa memandang jabatan maupun institusinya. Tidak boleh ada kekebalan hukum (impunity) bagi siapa pun,” tegas Abid.
Menyingkap “Koruptor Berkedok Penegak Hukum”
Menurut Abid, persoalan pelik dalam pemberantasan korupsi adalah adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan hukum sebagai tameng untuk menutupi penyimpangan. Ketika aparat penegak hukum mampu mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan rekan sejawatnya, hal ini membuktikan bahwa supremasi hukum masih memiliki ruang untuk bekerja.
“Fenomena ini penting karena mampu membuka tabir adanya oknum yang berkedok pemberantasan korupsi untuk kepentingan pribadi. Negara harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh siapa pun yang menyalahgunakan amanah,” tambahnya.
Landasan Konseptual Penegakan Hukum
Pandangan MMT didasarkan pada tiga pilar pemikiran tata kelola negara yang sehat:
Rule of Law (A.V. Dicey): Prinsip equality before the law memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada individu atau institusi yang berada di atas hukum.
Checks and Balances (Montesquieu): Pentingnya mekanisme saling mengawasi antarlembaga kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Good Governance (UNDP): Akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum adalah fondasi mutlak bagi pemerintahan yang bersih.
Peran Mahasiswa dan Harapan Publik
MMT menekankan bahwa sejarah pemberantasan korupsi di berbagai negara menunjukkan keberhasilan hanya dapat dicapai ketika institusi penegak hukum berani “membersihkan rumah sendiri.” Integritas tidak dibangun dengan menutupi pelanggaran, melainkan dengan keberanian menindak pelaku secara adil.
Sebagai agent of change dan social control, Abid mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk tidak terjebak dalam narasi perseteruan institusional. Fokus utama harus tetap pada tegaknya keadilan objektif.
“Harapan kami sederhana: lahirnya efek jera. Koruptor harus takut untuk menyalahgunakan uang rakyat karena menyadari bahwa tidak ada lagi tempat aman untuk bersembunyi di balik jabatan maupun seragam,” pungkasnya.
Sebagai penutup, MMT mengajak masyarakat luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus mengawal proses hukum agar tetap konsisten serta bebas dari intervensi politik. Semakin kuat pengawasan publik, semakin besar peluang Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tentang Mahasiswa Muda Transparansi (MMT):
MMT adalah organisasi kemahasiswaan yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, transparansi tata kelola pemerintahan, dan penguatan nilai-nilai antikorupsi di Indonesia. (Zonarilis)
– Abid Zahid Fadilah (Ketua Umum Mahasiswa Muda Transparansi)










