Jakarta, Zonarilis.com– Kawasan wisata Kota Tua di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, tetap menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal yang ingin berekreasi bersama keluarga dan kerabat sambil menikmati bangunan bersejarah peninggalan VOC.
Tingginya tingkat kunjungan wisata ini turut mendorong pertumbuhan sektor kuliner, ditandai dengan banyaknya rumah makan dan kafe yang beroperasi di dalam kawasan. Keberadaan para pelaku usaha kuliner tersebut sejatinya diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, hal tersebut diwarnai dugaan pelanggaran administratif. Berdasarkan hasil penelusuran Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) pada Selasa (28/07/26), ditemukan sejumlah tempat makan di dalam kawasan wisata Kota Tua yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
“Ada beberapa tempat makan yang belum mengantongi izin, tetapi sudah bisa berjualan seenaknya tanpa mengikuti peraturan yang berlaku,” ungkap Rahmat Himran, Koordinator LPMLK, pada Selasa (28/07/26).
Rahmat menilai, keberadaan tempat usaha ilegal ini seharusnya dapat dicegah dan dideteksi sejak dini oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Ia menyayangkan potensi pendapatan daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan, sehingga pemilik tempat usaha dapat beroperasi tanpa membayarkan retribusi yang sah kepada daerah.
“Sudah saatnya instansi terkait melakukan sidak langsung ke beberapa tempat makan ini,” tegasnya pada Selasa (28/07/26).
Menyikapi temuan tersebut, LPMLK dengan tegas mendesak para pemangku kebijakan untuk segera turun tangan dan tidak hanya berdiam diri di kantor. Langkah cepat diperlukan guna menghentikan kebocoran PAD yang merugikan keuangan daerah.(zr).










