JAKARTA, Zonarilis.com — Di tengah pengabdian mereka mencetak generasi penerus bangsa, kabar mengejutkan dan menyayat hati harus diterima oleh para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jakarta. Salah satunya dialami oleh Bapak Buha Sihite, seorang guru pengabdi di SMAN 83 Jakarta yang juga merupakan warga Rusun Pinus Elok Tower D.
Secara sepihak, pihak pengelola UPRS VII di bawah kepemimpinan Gloria Febriani melayangkan instruksi agar Bapak Buha Sihite dan beberapa rekan sesama guru PPPK segera mengosongkan unit hunian mereka paling lambat pada 1 Agustus 2026. Pengelola bahkan mengancam akan melakukan penyegelan dan pengusiran paksa jika instruksi tersebut tidak dipatuhi.
Alasan yang dilontarkan pihak pengelola UPRS VII sangat kontradiktif dengan realitas kehidupan warga. Para guru PPPK ini dituding sudah mampu secara ekonomi, sehingga dianggap tidak layak lagi tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemda DKI Jakarta.
Padahal, jika dilihat dengan nurani dan data yang objektif, gaji pokok Bapak Buha Sihite sebagai guru PPPK hanya berada di kisaran Rp4.000.000 per bulan. Angka tersebut jelas masih berada jauh di bawah standar layak huni komersial, dan secara sah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang di garda terdepan pendidikan ibukota, mereka seharusnya dirangkul dan dilindungi, bukan justru dipinggirkan dari fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah untuk rakyatnya sendiri.
Tindakan UPRS VII ini kian menuai tanda tanya besar karena dinilai mencederai fungsi pengawasan lembaga legislatif. Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi resmi usai menggelar audiensi bersama Dinas Perumahan Rakyat dan perwakilan warga rusun se-DKI Jakarta.
Poin utama dari rekomendasi tersebut sangat tegas, yaitu meminta Dinas Perumahan Rakyat melalui pengelola rusun untuk menghentikan segala bentuk pengusiran paksa terhadap warga rusun di seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, instruksi kemanusiaan tersebut justru ditengarai diabaikan oleh Kepala UPRS VII, Gloria Febriani. Perwakilan Warga Rusun, Fakar Abdul, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Kamis (30/07/26), seraya menyayangkan sikap birokrasi yang seolah menutup mata terhadap kesulitan hidup masyarakat kecil saat ini.
“Kami sangat berharap kepada Kepala UPRS VII, Ibu Gloria Febriani, agar saat ini tidak melakukan penyegelan dan pengusiran paksa terhadap warga rusun, sampai situasi perekonomian warga membaik. Kita harus merasakan bersama bahwa perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit,” tutur Fakar Abdul dengan nada penuh harap pada Kamis (30/07/26).
Mengingat beban hidup dan kondisi ekonomi masyarakat yang kian menghimpit, warga dan para pendamping mendesak agar UPRS VII segera membatalkan tenggat waktu 1 Agustus 2026 dan menghentikan segala bentuk teror pengosongan unit bagi guru PPPK serta warga MBR. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta juga diminta segera turun tangan menegur serta mengevaluasi kebijakan UPRS VII yang tidak berempati pada nasib pekerja sektor publik. Pemerintah hendaknya hadir sebagai pelindung rakyatnya, bukan malah menghadirkan kecemasan di tengah perjuangan hidup warga yang mengabdi untuk negara.(zr).










