Rabu, Oktober 7, 2026

Polemik Lahan Dekat Balai Kota Malang Memanas, LPMAK Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus Meski Ada Dugaan SHM Cacat Prosedural

NasionalDaerahPolemik Lahan Dekat Balai Kota Malang Memanas, LPMAK Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus Meski Ada Dugaan SHM Cacat Prosedural

​MALANG, Zonarilis.com — Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) memberikan atensi serius terhadap insiden kericuhan yang mewarnai sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan serta memasuki pekarangan tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat diwarnai aksi emosional dari terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang, Waspada Silas Tarigan (WST), hingga melontarkan bentakan kepada majelis hakim.

​Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 179/Pid.B/2026/PN Mlg tertanggal 15 Juni 2026, dengan Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto, S.H., M.H., di bawah klasifikasi kejahatan terhadap ketertiban umum. Sidang perdana tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim pada 22 Juni 2026.

​Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran, S.H., menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai mencederai marwah peradilan (contempt of court). Menurutnya, ruang sidang merupakan instrumen resmi negara tempat mencari keadilan, sehingga segala bentuk intimidasi maupun reaksi emosional berlebihan tidak sepatutnya ditunjukkan kepada majelis hakim.

​”Ruang sidang adalah simbol kedaulatan hukum dan tempat terhormat bagi pencari keadilan. Sikap emosional, apalagi sampai membentak majelis hakim yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Kami mendesak agar proses peradilan ini dikawal ketat dan berjalan tanpa intervensi psikologis maupun tekanan apa pun,” tegas Rahmat Himran dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

​Dalam perkembangannya, LPMAK turut mencermati aspek keperdataan dan administratif pertanahan yang melekat pada objek sengketa di kawasan Jalan Gajahmada, dekat Balai Kota Malang. Terdapat indikasi kuat bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) sarat dengan dugaan cacat prosedural.

BACA JUGA :  Ketua DPC GRIP Jaya Jakarta Pusat Sampaikan Selamat Milad ke-25 FBR: Perkokoh Kebersamaan dan Toleransi

​Kondisi ini membuat SHM yang selama ini dijadikan alat bukti sangat rentan untuk digugat pembatalannya melalui jalur perdata. Kendati demikian, LPMAK menegaskan bahwa persoalan administratif atau keperdataan tersebut tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum yang tengah disidangkan. Proses pidana harus tetap dijalankan secara profesional dan independen demi menjamin kepastian hukum.

​Sebagai lembaga yang konsisten mengawal transparansi dan keadilan sosial, LPMAK menyampaikan beberapa poin penting menyikapi bergulirnya perkara ini:

Menjaga Marwah Peradilan: Meminta kepada majelis hakim PN Malang agar tetap profesional, objektif, dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan emosional maupun intimidasi dari pihak terdakwa selama persidangan berlangsung.

Menjamin Kepastian Hukum Pidana: Mendorong agar proses hukum pidana tetap berjalan secara objektif dan transparan tanpa terpengaruh oleh celah sengketa administratif pertanahan yang berjalan paralel.

BACA JUGA :  Big Match Persija vs Persib Kabur dari Jakarta, Pramono: Saya Kecewa!

​Mengawal Hak Terdakwa secara Proporsional: LPMAK tetap menghormati hak-hak hukum terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa harus mengorbankan ketertiban persidangan.

​LPMAK akan terus memantau jalannya persidangan lanjutan hingga putusan akhir dibacakan, demi memastikan terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kota Malang.(zr)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer