JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menyoroti persoalan penting mengenai mekanisme negara dalam mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah menilai, RUU tersebut perlu mengatur secara jelas dua mekanisme utama, yakni Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture.
Menurut Gus Falah, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga penerapannya harus disertai prasyarat yang tegas sesuai dengan karakteristik setiap perkara. Ia menekankan, proses perampasan aset dalam kondisi tertentu tidak selalu harus menunggu adanya putusan pemidanaan.
“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar Gus Falah dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Ahad (9/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian Gus Falah terhadap kemungkinan adanya aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tetapi proses pidana terhadap orang yang bersangkutan tidak dapat diselesaikan. Menurut dia, kondisi semacam itu harus mendapatkan ruang pengaturan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset.
Gus Falah memberikan contoh ketika tersangka melarikan diri atau tersangka maupun terdakwa meninggal dunia. Dalam keadaan tersebut, proses pemidanaan bisa menghadapi kendala, sementara aset yang berkaitan dengan perkara tetap ada dan alat bukti mengenai asal-usul aset tersebut telah tersedia.
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, apabila keberadaan aset telah diketahui dan bukti yang ada telah memenuhi standar pembuktian, mekanisme perampasan tetap perlu dapat dijalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,” jelasnya.
Gus Falah berpandangan, kondisi tersebut penting diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan hanya karena proses pidana terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dilanjutkan.
Namun, Gus Falah tidak menginginkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan diterapkan tanpa batas. Menurutnya, penerapan Non-Conviction Based Forfeiture harus tetap memiliki prasyarat yang jelas. Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan berdasarkan aturan dan memberikan kepastian hukum.
Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mampu memberikan pengaturan secara tegas mengenai subjek hukum dan objek hukum yang dapat dikenai mekanisme perampasan tertentu. Dengan pengaturan tersebut, akan terdapat kejelasan mengenai aset yang dapat dikenai perampasan dan aset yang tetap harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
Selain persoalan tersangka yang melarikan diri atau meninggal dunia, Gus Falah juga menyoroti persoalan profil kepemilikan harta yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu mendapatkan pengaturan khusus dalam RUU Perampasan Aset. Ia menilai, ketidaksesuaian profil harta dengan LHKPN dan SPT Pajak perlu ditempatkan dalam kategori hukum yang jelas sehingga dapat menentukan mekanisme penanganan terhadap aset tersebut.
“Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelas Gus Falah.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa menurut Gus Falah, RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya mengatur kewenangan negara untuk mengambil alih aset. Regulasi tersebut juga harus memberikan batas yang jelas mengenai siapa yang dapat dikenai mekanisme perampasan, aset seperti apa yang dapat dikenai perampasan, serta dalam kondisi seperti apa proses perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pemidanaan.
Gus Falah juga menjelaskan bahwa apabila tidak ada pengaturan khusus mengenai perampasan aset yang tidak melalui proses peradilan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih harus menggunakan berbagai regulasi yang berlaku saat ini.
Ia menyebut sejumlah aturan yang dapat menjadi dasar, antara lain KUHAP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung.
Menurut Gus Falah, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera hadir sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Gus Falah.
Dari penjelasan tersebut, Gus Falah melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan satu regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset. Sebab, berbagai ketentuan yang saat ini tersedia berada dalam sejumlah regulasi berbeda dan memiliki ruang pengaturan masing-masing.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, Gus Falah menilai keberadaan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture menjadi salah satu hal yang perlu diatur secara jelas. Mekanisme tersebut diperlukan untuk menghadapi kondisi tertentu ketika proses pemidanaan tidak dapat diselesaikan, sementara aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih dapat diidentifikasi dan alat bukti yang tersedia memenuhi standar pembuktian.
Meski demikian, ia kembali menegaskan pentingnya prasyarat dalam penerapan mekanisme tersebut. Dengan demikian, perampasan aset tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan kategori subjek dan objek hukum serta mekanisme yang telah ditentukan.
Gus Falah juga menempatkan persoalan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset harus mampu membedakan perkara yang dapat diproses melalui mekanisme tertentu dengan perkara yang tetap harus melalui proses peradilan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture diharapkan memiliki batas dan prasyarat yang jelas.
Bagi Gus Falah, persoalan utama bukan sekadar apakah aset dapat dirampas atau tidak. Persoalannya adalah bagaimana hukum memberikan mekanisme yang jelas ketika aset diduga berasal dari tindak pidana, sementara proses pidana terhadap pemilik atau pihak yang berkaitan dengan aset tersebut tidak dapat diselesaikan.
Ia mencontohkan kembali kondisi ketika tersangka melarikan diri atau tersangka maupun terdakwa meninggal dunia. Dalam situasi seperti itu, keberadaan aset dan alat bukti tetap dapat menjadi bagian penting dalam proses perampasan.
Gus Falah menilai, tanpa mekanisme yang jelas, terdapat kemungkinan aset tersebut tidak dapat diproses secara optimal hanya karena proses pemidanaan terhadap orang yang bersangkutan mengalami hambatan.
Pada saat yang sama, ia juga menekankan bahwa aset yang profil kepemilikannya tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pengaturan mengenai kondisi tersebut harus dibarengi dengan kategorisasi yang jelas agar tidak seluruh aset diperlakukan dengan cara yang sama.
“Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” katanya.
Dengan demikian, menurut Gus Falah, RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi regulasi yang memberikan kejelasan mengenai mekanisme perampasan, standar pembuktian, subjek hukum, objek hukum, serta kondisi yang memungkinkan perampasan dilakukan tanpa menunggu proses pemidanaan.
Ia kembali menegaskan, apabila ruang mengenai perampasan aset di luar proses peradilan pidana tidak diberikan secara khusus, maka aparat penegak hukum tetap harus mengandalkan sejumlah regulasi yang telah berlaku.
“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Karena itu, Gus Falah menilai kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam menghadirkan satu payung hukum yang lebih komprehensif.
“Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Pandangan Gus Falah tersebut menempatkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada persoalan keseimbangan antara kewenangan negara untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan kebutuhan untuk memastikan setiap tindakan perampasan memiliki dasar serta prasyarat hukum yang jelas.
Dengan pengaturan yang tegas mengenai Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture, termasuk pengkategorian subjek dan objek hukum, RUU tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kapan suatu aset harus melalui proses peradilan dan kapan perampasan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pemidanaan.










