Ketapang – Menanggapi dinamika informasi terkait kelengkapan administrasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Besar 3 memberikan kejelasan mengenai proses perizinan dan penerapan standar di lapangan.
Kepala SPPG Sungai Besar 3, Regina, menyampaikan bahwa pihak pengelola senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta standar operasional prosedur (SOP) higienis dan sanitasi dalam setiap penyajian makanan kepada penerima manfaat.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, kami senantiasa berpatokan pada SOP pelayanan gizi dan kebersihan yang ketat. Kualitas serta keamanan pangan untuk masyarakat penerima manfaat menjadi prioritas utama kami,” ujar Regina saat memberikan keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Mengenai kelengkapan administrasi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), Regina menjelaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen telah ditempuh sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku. Saat ini, proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengurusan perizinan saat ini beralih menggunakan sistem elektronik terpadu melalui OSS. Seluruh persyaratan berkas dari pihak kami sudah diunggah dan masuk ke dalam sistem. Saat ini kami sedang dalam tahap menunggu penerbitan dokumen resmi SLHS tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak SPPG Sungai Besar bersikap proaktif dalam membangun komunikasi dan koordinasi berjenjang bersama instansi terkait di daerah.
“Koordinasi dan pelaporan berkala terus kami lakukan, baik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang maupun Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN). Verifikasi lapangan juga sudah berjalan,” tambah Regina.
Melalui koordinasi yang intensif dan pemenuhan alur administrasi di sistem OSS ini, pengelola SPPG Sungai Besar 3 berharap proses penerbitan dokumen dapat segera tuntas demi mendukung kelancaran pemenuhan gizi masyarakat di wilayah Ketapang dan para pemihak pemangku kepentingan dapat mengawal smua proses berjalan lancar sesuai SOP yang telah di tetap BGN secara nasional (ZR)










