BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Lampung 1, Rycko Menoza, MBA, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan status kepegawaian guru, khususnya melalui skema baru yang membuka peluang bagi guru PPPK untuk mendapatkan kepastian karier dan status kepegawaian yang lebih jelas.
Pemerintah membuka ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal 2027. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian masa depan bagi para guru yang selama ini telah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di berbagai daerah.
Rycko menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap profesi guru. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia sehingga aspek kesejahteraan, kepastian status, dan jenjang karier perlu mendapatkan perhatian serius.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kesepakatan skema baru yang menurut saya memberi kepastian karier dan masa depan yang lebih jelas bagi para guru di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung,” kata Rycko Menoza dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Berdasarkan skema baru yang disepakati antara DPR RI dan pemerintah, penataan tenaga pendidik akan dilakukan secara bertahap mulai awal 2027. Skema tersebut mencakup dua mekanisme utama yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi guru untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti.
Mekanisme pertama adalah PPPK Penuh Waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Dengan adanya kesempatan tersebut, guru PPPK Penuh Waktu memiliki jalur untuk melanjutkan karier ke jenjang kepegawaian sebagai aparatur sipil negara berstatus PNS melalui proses seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Sementara mekanisme kedua ditujukan bagi guru PPPK Paruh Waktu, yang akan diangkat secara berjenjang menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah maupun kemampuan fiskal negara agar pelaksanaannya tetap berjalan secara realistis dan berkelanjutan.
Rycko menekankan, kejelasan status kepegawaian sangat penting bagi para guru. Kepastian tersebut diharapkan dapat membuat tenaga pendidik lebih fokus menjalankan tugas utamanya, yakni mendidik dan membentuk generasi penerus bangsa, tanpa terus dibayangi persoalan ketidakjelasan status maupun masa depan karier.
“Saya rasa dukungan fiskal untuk daerah, khusus bagi wilayah Dapil Lampung, kebijakan yang memperhitungkan ketersediaan ruang fiskal merupakan langkah pragmatis yang berpihak pada keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Rycko, aspek kemampuan fiskal tidak dapat dipisahkan dari proses penataan guru PPPK. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar kebijakan pengangkatan dapat dilaksanakan secara bertahap tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kapasitas keuangan daerah.
Karena itu, politisi Partai Golkar tersebut mendorong pemerintah pusat memberikan penyesuaian terhadap alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah, termasuk di wilayah Lampung, dalam mengakomodasi pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.
Rycko juga menilai implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Menurutnya, setiap tahapan perlu memiliki aturan yang jelas sehingga para guru memahami mekanisme, persyaratan, serta proses yang harus ditempuh dalam mengikuti skema penataan status kepegawaian tersebut.
Dengan dimulainya transisi skema baru pada awal 2027, Rycko memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses tersebut agar kebijakan yang telah disepakati bersama pemerintah benar-benar dapat berjalan sesuai tujuan. “Dengan dimulainya transisi skema baru ini pada awal 2027, Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal proses pengangkatan berjalan adil, transparan, dan kondusif bagi seluruh tenaga pendidik,” pungkasnya.










