Rabu, Oktober 7, 2026

Desakan Pencopotan Kapolda Sulut: GPN Tuding Polda Sulawesi Utara Lambat Tangani Kasus Mafia Tanah

NasionalDaerahDesakan Pencopotan Kapolda Sulut: GPN Tuding Polda Sulawesi Utara Lambat Tangani Kasus Mafia Tanah

​Jakarta, Zonarilis.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapat sorotan tajam publik. Lembaga penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan justru diduga melindungi sindikat mafia tanah di Kota Manado.

​Dugaan ini mencuat menyusul mandeknya penanganan laporan polisi yang dilayangkan oleh Yusuf Alhasni selaku pelapor pada 21 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/816/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA dengan terlapor atas nama Fitriah Djibran dan suaminya, Naser Minabari.

​Kasus ini bermula dari tindakan terlapor yang diduga secara sepihak menempati, menguasai, serta menggunakan tanah dan bangunan milik keluarga Alhasni yang terletak di Kelurahan Istiqlal, Kota Manado, tanpa kejelasan status hukum hingga saat ini.

​Ironisnya, meski perkara tersebut telah dilaporkan sejak sembilan bulan lalu, proses hukum di Polda Sulut dinilai berjalan di tempat. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, hingga kini baik pelapor maupun terlapor belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik Polda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Cimanggis Depok Antusias Rayakan Tahun Baru Islam dengan Pawai Obor

​Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Gerakan Pemuda Nasionalis (GPN).

​Ketua Umum Gerakan Pemuda Nasionalis (GPN), Rahmat Himran, S.H., melayangkan kritik pedas terhadap kinerja Polda Sulawesi Utara dalam rilis resminya. Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum di daerah yang terkesan mengabaikan instruksi dan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

​“Saat ini Bapak Kapolri sedang gencar-gencar menggalakkan program pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Namun, sangat disayangkan Polda Sulawesi Utara justru diduga memihak para mafia tanah. Buktinya jelas, penanganan perkara keluarga Alhasni sudah berjalan sembilan bulan tapi jalan di tempat. Apakah Polda Sulut sudah masuk angin?” ujar Rahmat Himran. Selasa (25/08/26).

​Rahmat menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk yang strategis bagi kepolisian untuk membongkar sindikat mafia tanah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.

BACA JUGA :  Pramono akui bakal segera koordinasi dengan Jumhur bahas pengelolaan sampah Bantargebang

​Mengingat lambannya penanganan perkara dan tidak adanya kepastian hukum bagi korban, GPN secara tegas melayangkan ultimatum kepada Mabes Polri. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa ada titik terang penyelesaian hukum, GPN mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dari jabatannya.

​“Kami mendesak Kapolri agar segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara karena dinilai tidak becus serta gagal dalam memberantas perkara mafia tanah di wilayah hukum Sulawesi Utara,” pungkas Rahmat Himran.

​Demikian rilis pers ini diterbitkan untuk menjadi perhatian serius bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(zr).

BACA JUGA :  Sistem Pengawasan Mandek di Tengah Kasus Rp124,4 Miliar, Anggaran Golf Petinggi OJK Disorot CBA
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer