JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat maupun redistribusi tanah. Menurutnya, agenda reforma agraria harus menyentuh persoalan paling mendasar, yakni pemulihan hak masyarakat yang kehilangan tanah akibat perampasan, penguasaan secara tidak sah, konflik berkepanjangan, maupun kebijakan yang tidak berkeadilan.
Siti Aisyah menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan reforma agraria benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat. Keberhasilan reforma agraria, menurutnya, tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari kemampuan negara menyelesaikan konflik agraria dan mengembalikan hak masyarakat.
“Reforma agraria tanpa restitusi adalah keadilan yang setengah hati. Negara harus berani masuk ke akar persoalan dan mengembalikan tanah rakyat yang dirampas, dikuasai secara tidak sah, atau hilang akibat kebijakan yang tidak adil,” tegas Siti Aisyah.
Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah memang penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, sertifikasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan reforma agraria. Di berbagai wilayah masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan penguasaan tanah, konflik dengan badan usaha, tumpang tindih perizinan, hingga sengketa yang berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, reforma agraria harus memiliki dimensi pemulihan. Ketika ditemukan bukti bahwa tanah masyarakat telah diambil atau dikuasai secara tidak sah, negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mengembalikan hak tersebut kepada pemilik atau masyarakat yang berhak.
“Kalau tanah rakyat pernah diambil secara sewenang-wenang, jawabannya bukan sekadar redistribusi. Negara wajib melakukan restitusi. Hak rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut dapat menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, bahkan hukum. Masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah dapat kehilangan sumber penghidupan, sementara proses penyelesaian yang tidak kunjung tuntas membuat ketidakpastian terus berlangsung.
“Jangan sampai reforma agraria hanya bagus dalam angka, tetapi gagal menghadirkan keadilan di lapangan. Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan administratif semata, sementara rakyat yang kehilangan tanah terus diminta menunggu,” kata Siti Aisyah.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan transparansi, pembuktian yang objektif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Salah satu langkah yang didorong Siti Aisyah adalah evaluasi menyeluruh terhadap hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), konsesi, serta berbagai izin penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berada di wilayah konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap hak atau izin atas tanah diterbitkan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau persoalan mendasar dalam proses penerbitannya, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi HGU, HGB, konsesi, dan izin-izin yang bermasalah. Tidak boleh ada korporasi atau pemegang konsesi yang lebih kuat daripada rakyat hanya karena memiliki dokumen yang terbit dari proses yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Siti Aisyah juga mendorong pembentukan mekanisme nasional restitusi tanah rakyat yang memiliki kewenangan kuat, transparan, serta dilengkapi batas waktu penyelesaian yang tegas. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada rekomendasi tanpa tindak lanjut.
“Harus ada mekanisme nasional restitusi tanah rakyat dengan kewenangan yang kuat, transparan, dan batas waktu penyelesaian yang tegas,” ujarnya.
Selain restitusi, ia mengusulkan audit terhadap seluruh HGU, HGB, konsesi, dan izin yang berkonflik dengan tanah rakyat. Audit tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suatu hak terbukti bermasalah, pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Siti Aisyah menilai pengembalian tanah rakyat dan penyelesaian konflik agraria juga harus menjadi indikator utama keberhasilan reforma agraria. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah sertifikat yang telah diterbitkan atau luas tanah yang telah didistribusikan.
“Pengembalian tanah rakyat dan penyelesaian konflik agraria harus menjadi ukuran utama keberhasilan reforma agraria. Jangan hanya menghitung sertifikat, tetapi ukur juga berapa banyak hak rakyat yang berhasil dipulihkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria pada akhirnya harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurutnya, tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan, tempat tinggal, serta sumber penghidupan keluarga dan komunitas. Karena itu, ketika terjadi persoalan penguasaan tanah yang merugikan masyarakat, negara harus hadir secara aktif untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil.
“Negara tidak boleh hanya membagi tanah baru sambil membiarkan tanah rakyat yang dirampas tetap dikuasai pihak lain. Reforma agraria harus berarti keadilan, pemulihan hak, dan keberpihakan nyata kepada rakyat,” pungkas Siti Aisyah.










