Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti lambatnya respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi hak konsumen, seraya mempertanyakan efektivitas anggaran remunerasi pegawai yang mencapai triliunan rupiah di tengah maraknya sengketa perbankan.
JAKARTA, Zonarilis.com— Kasus salah kirim dana yang melibatkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menjadi sorotan tajam publik. Perkara perdata sederhana dengan Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mencatat kemenangan telak bagi nasabah bernama Yuliana Febriani atas gugatannya terhadap Bank BCA KCP Ujung Berung terkait salah transfer senilai kurang lebih Rp7,96 juta.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memenangkan pihak penggugat. BCA selaku pihak tergugat diperintahkan untuk segera memindahbukukan dana milik Yuliana dari rekening tujuan salah kirim (atas nama Taufik) ke rekening tabungan sah milik Yuliana Febriani di BCA.
Meski sengketa hukum di tingkat pengadilan telah menemui titik terang bagi nasabah, kasus ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap persoalan perlindungan konsumen sektor perbankan.
Menurut Uchok, sengketa yang menyangkut hak nasabah semestinya dapat diselesaikan lebih cepat melalui mekanisme pengawasan regulator, sehingga konsumen tidak harus selalu dibebani dengan proses peradilan yang panjang dan menguras energi.
“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian serius OJK. Tetapi, OJK terlihat bersikap masa bodoh meskipun kasus ini jelas-jelas merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).
Tidak hanya menyoroti penanganan kasus perbankan, Uchok turut mengkritik besarnya anggaran remunerasi pegawai OJK yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat responsivitas pengawasan di lapangan.
Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah pegawai OJK tercatat sebanyak 4.441 orang dengan total anggaran remunerasi menyentuh angka Rp3,6 triliun pada 2024. Angka tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi 4.716 pegawai dengan total remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.
Ia mempertanyakan apakah alokasi anggaran jumbo tersebut telah berkorelasi positif dengan penguatan perlindungan konsumen.
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK lambat bergerak. Hal ini menimbulkan kesan bahwa institusi pengawas terlalu dimanja dengan anggaran remunerasi tinggi,” kritiknya.
CBA berpandangan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan preventif, termasuk memanggil jajaran direksi dan komisaris bank apabila ditemukan potensi kerugian konsumen. Langkah tegas ini dinilai penting agar perbankan tidak bersikap sewenang-wenang atau lepas tangan terhadap kesalahan operasional internal mereka.
Kasus yang dialami Yuliana Febriani ini menjadi cerminan bahwa persoalan administratif perbankan yang tampak sepele dapat berkembang menjadi sengketa hukum berkepanjangan apabila tidak ada mediasi yang adil dari regulator. Publik kini menanti langkah nyata OJK dalam memperketat standar perlindungan nasabah agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.(zr).










