JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua Pegunungan, Mesakh Mirin, meminta Menteri Dalam Negeri segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepala kampung di Kabupaten Yahukimo.
Menurut Mesakh, persoalan dualisme Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo tersebut telah menyandera pemerintahan kampung selama lima tahun dan kini sudah memiliki kepastian hukum tetap.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya dua SK yang berbeda di tahun 2021. SK pertama, Nomor 147 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Bupati Yahukimo sebelumnya. Namun di tahun yang sama, terbit lagi SK Nomor 298 Tahun 2021 yang mengangkat kepala kampung lain, sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan di sejumlah kampung.
Kepala kampung yang sah berdasarkan SK 147 kemudian melawan melalui jalur hukum. Mereka menggugat ke PTUN Jayapura dan dinyatakan menang. Kemenangan itu terus berlanjut hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Upaya hukum terakhir dilakukan oleh pihak Bupati Yahukimo dengan mengajukan PK Kedua. Namun MA secara tegas menolaknya melalui Putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 pada tanggal 27 Juli 2026. Dengan putusan itu, perkara dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hanya tinggal pelaksanaan, eksekusi saja,” tegas Mesakh dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, persoalan ini bukan lagi soal siapa yang benar atau salah di pengadilan, melainkan soal keberanian pemerintah pusat untuk menegakkan putusan.
Ia pun mempertanyakan kapan realisasi eksekusi akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia menilai Mendagri memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo agar patuh pada putusan pengadilan.
Mesakh mengaku aspirasi ini ia bawa langsung dari masyarakat Yahukimo. Ia juga telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang meminta agar putusan MA tersebut segera ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas daerah.
“Oleh karena itu, atas nama masyarakat yang mewakili mereka, saya minta agar supaya direalisasikan sekiranya putusan Mahkamah Agung ini,” pungkasnya.










