JAKARTA, ZONARILIS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi periode 2009–2024 resmi memasuki babak paling krusial. Perintah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin agar korps adhyaksa tidak gentar menghadapi tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun kini diuji secara langsung di lapangan.
Instruksi tersebut sebelumnya ditekankan Jaksa Agung saat melantik Jampidsus Kuntadi pada 24 Juli 2026, yang menggarisbawahi pentingnya penanganan perkara secara tuntas, tanpa tebang pilih, serta optimalisasi pemulihan aset. Arahan itu kini diterjemahkan melalui langkah tegas tim penyidik Jampidsus yang mendatangi sekaligus menggeledah enam lokasi strategis. Berdasarkan Siaran Pers Resmi Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang dirilis Kapuspenkum Anang Supriatna, titik penggeledahan meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Perseroda, Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd di Sampoerna Strategic Square Sudirman Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, hingga Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Sorotan publik turut tertuju pada dinamika pengelolaan Area Operasi Jatinegara. Berdasarkan dokumen resmi, Foster Oil & Energy Pte Ltd sudah tidak lagi memegang kendali sejak 17 Februari 2026, di mana operasionalnya beralih sepenuhnya ke skema mandiri (Own Operation) oleh Pertamina EP, sementara urusan administrasinya dilimpahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai urgensi PT Migas Perseroda yang sempat mengambil langkah perdamaian di tengah bergulirnya proses Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022 lalu, serta pihak yang memberikan restu atas kebijakan tersebut.
Situasi semakin memanas sehari pasca-penggeledahan, Jumat (18/9/2026), ketika Kapuspenkum Anang Supriatna mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan perusahaan atau anak usaha investasi yang terafiliasi dengan sosok berinisial MRC atau Riza Chalid. Karakteristik perusahaan asing tersebut yang berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri dinilai identik dengan profil Foster Oil & Energy Pte Ltd asal Singapura. Mengingat status Riza Chalid yang saat ini berada dalam pencarian pihak Kejaksaan Agung, perkembangan ini mengeskalasi kasus dari ranah dugaan korupsi daerah menjadi isu skandal migas nasional yang berdampak luas.
Menanggapi kompleksitas tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melayangkan desakan keras agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Tri Adhianto. Mengacu pada regulasi BUMD, pengambilan keputusan strategis seperti proses perdamaian di level Mahkamah Agung dinilai mustahil terlaksana tanpa adanya persetujuan KPM. Terlebih dengan dilakukannya penggeledahan pada tingkat Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum, logika penegakan hukum dinilai menuntut pemeriksaan hingga ke level pemangku kebijakan tertinggi.
Di sisi lain, dugaan konspirasi politik yang membentang dari era transisi kepemimpinan daerah hingga kembalinya kerja sama operasional dengan dukungan pembiayaan tertentu kini menjadi ujian serius bagi integritas penyidik. Publik kini menanti ketegasan Jampidsus untuk membuktikan instruksi Jaksa Agung dalam membongkar perkara hingga tuntas tanpa pandang bulu, sekaligus menerapkan pendekatan penelusuran aliran dana dan aset secara maksimal.(zr).










