JAKARTA, zonarilis.com —Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memicu keprihatinan publik. Organisasi perempuan Kalyanamitra mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban.
Dalam keterangan tertulis, Kalyanamitra mengecam dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ashari (58), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Korban dalam kasus ini disebut mencapai puluhan santriwati.
Menurut Kalyanamitra, langkah hukum terhadap pelaku merupakan awal yang penting, namun harus dikawal hingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 serta regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Penyelesaian hukum saja tidak cukup untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” tulis Kalyanamitra dikutip zonarilis, Senin, (11/5/2026).
Mereka menyoroti kondisi para korban yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang yatim piatu. Pesantren menjadi tempat mereka menaruh harapan untuk masa depan, namun justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Kalyanamitra menilai, dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis jangka panjang. Korban berpotensi mengalami trauma, kehilangan kepercayaan diri, serta kesulitan dalam kehidupan sosial.
“Stigma berkepanjangan dapat merusak harga diri korban dan memengaruhi kepercayaan mereka terhadap dunia pendidikan maupun lingkungan sosial,” lanjut pernyataan tersebut.
Organisasi ini juga menekankan pentingnya pendampingan dan layanan pemulihan yang bersifat holistik dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan jangka pendek.
Selain itu, Kalyanamitra menilai kasus serupa kerap berulang di lingkungan pesantren, namun tidak selalu ditangani secara tuntas. Dalam sejumlah kasus, penyelesaian justru tidak memberikan keadilan bagi korban dan berujung pada impunitas pelaku.
Mereka juga menyoroti adanya kecenderungan di masyarakat untuk memaklumi tindakan pelaku sebagai “kesalahan pribadi”, sehingga mengaburkan akar persoalan yang lebih sistemik.
Di sisi lain, korban sering kali memilih diam karena relasi kuasa yang timpang antara santri dan pengasuh. Budaya hierarkis di lingkungan pesantren dinilai membuat kasus kekerasan seksual kerap ditutupi.
“Relasi yang menuntut kepatuhan membuat korban takut berbicara, bahkan cenderung menyalahkan diri sendiri,” demikian pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Kalyanamitra merupakan organisasi perempuan independen yang berdiri di Jakarta pada 28 Maret 1985. Lembaga ini berfokus pada perjuangan kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Didirikan oleh Ratna Saptari bersama sejumlah aktivis lainnya, Kalyanamitra lahir sebagai respons kritis terhadap ketimpangan gender serta kebijakan negara pada era Orde Baru, dan hingga kini aktif mendampingi perempuan, khususnya di sektor informal.
Kalyanamitra pun mendesak adanya pembenahan serius dalam sistem pendidikan pesantren, termasuk penguatan perspektif kesetaraan gender serta mekanisme perlindungan bagi santri, guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan. ***











