JAKARTA, zonarilis.com – Kepala Kantor Staf Presiden, Dudung Abdurachman, memastikan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Barat dikenakan sanksi penghentian sementara (suspend) usai ditemukan tidak memenuhi standar kelayakan.
Kedua SPPG tersebut berada di wilayah Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan. Sanksi diberikan oleh Badan Gizi Nasional setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Menurut saya itu tidak layak, dan langsung direspons oleh kepala BGN sehingga di-suspend,” ujar Dudung dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dudung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke berbagai daerah lain. Hal ini menyusul adanya laporan terkait ketidaksesuaian standar dalam proses penentuan lokasi, produksi, hingga distribusi makanan.
“Nanti akan saya cek ke beberapa daerah, karena saya dengar di Jawa Tengah dan Jawa Barat juga ada yang belum sesuai standar,” katanya.
Dalam sidak yang dilakukan Selasa (12/5), ditemukan sejumlah persoalan di lokasi, di antaranya kondisi dapur yang kotor, adanya belatung, fasilitas pencucian yang tidak layak, serta sistem penyimpanan bahan makanan yang belum memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, Dudung juga mengingatkan yayasan dan investor pengelola SPPG agar tidak menjadikan program ini semata-mata sebagai ajang mencari keuntungan.
“Jangan hanya berpikir keuntungan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita, jadi harus betul-betul dijaga kualitasnya,” tegasnya.
Ia memastikan, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah kejadian yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat, termasuk potensi keracunan makanan.
Kantor Staf Presiden bersama Badan Gizi Nasional akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. ***










