ZONARILIS.COM, JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Langkah ini dinilai krusial dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi importasi yang saat ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan desakan tersebut menyusul langkah KPK yang baru-baru ini menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK setelah menggelar penggeledahan di wilayah Semarang pada 11–12 Mei 2026, termasuk menyasar kediaman seorang pengusaha bernama Heri Sutiyono alias Heri Black.
“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).
Uchok juga menyinggung latar belakang Djaka Budi Utama yang dikenal memiliki kedekatan emosional dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan keberanian KPK dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo, sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” sentil Uchok.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan satu unit kontainer di Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kontainer tersebut diduga kuat milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo (PT BR).
“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi mengungkapkan, kontainer tersebut menarik perhatian penyidik karena tercatat tertahan selama kurang lebih 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan dokumen clearance (penyelesaian kewajiban pabean) untuk keluar dari kawasan kepabeanan.
Saat ini, KPK sedang mendalami secara intensif proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” tutur Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tim penyidik menemukan bahwa kontainer tersebut memuat suku cadang (spare part) kendaraan. Komoditas ini masuk ke dalam kategori barang Larangan dan Pembatasan (Lartas).
Sebagai informasi, barang yang masuk kategori Lartas memerlukan dokumen khusus dan pemenuhan izin tertentu dari instansi terkait sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.
“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami identitas resmi korporasi pemilik barang serta melihat sejauh mana keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.
Kasus dugaan korupsi importasi ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (ZR/Red)










