Rabu, Oktober 7, 2026

Hizkia Darmayana Kritik Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar

HukumHizkia Darmayana Kritik Wacana Pencabutan Perda Perladangan Kalbar

JAKARTA – Wacana penghapusan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai sorotan. Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai langkah tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil atau kaum Marhaen.

Hizkia yang juga Tenaga Ahli Anggota DPR RI mengatakan, persoalan ladang tradisional tidak bisa hanya dilihat dari kacamata penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Negara juga wajib melihat dari sisi perlindungan atas mata pencaharian warga.

“Kalau Perda 1/2022 dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang level perlindungannya setara, yang paling dirugikan adalah peladang. Dalam kacamata Bung Karno, mereka itu kaum Marhaen, rakyat kecil yang hidup dari tenaga dan sumber daya sendiri,” ujar Hizkia, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA :  Belum Menikah, Pelaku Penyiraman Air Keras di Ciracas Satu Alamat dengan Korban

Menurutnya, Perda tersebut sejak awal dihadirkan justru untuk memberi kepastian hukum. Aturan itu tidak membebaskan warga membakar sembarangan, melainkan mengatur pembukaan lahan secara terbatas, terkendali, dan bertanggung jawab.

Di dalam Perda diatur kewajiban membuat sekat bakar, menyiapkan alat pemadam, pemberitahuan kepada pemilik lahan sekitar, pengawasan bersama, hingga larangan membiarkan api menjalar dan membahayakan pihak lain.

“Jadi ini bukan legitimasi pembakaran liar. Perda ini mencoba menjembatani dua kepentingan sekaligus, menjaga lingkungan tetap lestari dan di sisi lain melindungi hak hidup peladang,” kata alumni GMNI itu.

Hizkia menjelaskan, asas yang diusung Perda tersebut sangat jelas yakni keadilan, kelestarian dan keberlanjutan, pengakuan hak masyarakat adat, serta ketertiban dan kepastian hukum. Tujuannya untuk mencegah karhutla yang lebih besar, mendongkrak kondisi sosial ekonomi warga, menjaga sumber penghidupan, dan melestarikan budaya lokal.

BACA JUGA :  Puluhan Transaksi Tanpa Bukti Kegiatan, ASNI Minta Kasus Dinas Kebudayaan Dibuka Lagi

Ia mengingatkan, pencabutan tanpa solusi akan menimbulkan kekosongan hukum bagi warga yang sudah berladang secara turun-temurun.

“Negara jangan hanya melihat apinya, tapi lupakan manusianya. Ketika kepastian hukumnya dicabut sementara kebutuhan hidupnya tetap ada, rakyat kecil jadi serba salah. Bertani dianggap salah, tapi tidak diberi alternatif penghidupan,” tegasnya.

Dalam perspektif Marhaenisme, lanjut Hizkia, pembangunan harus menempatkan rakyat kecil sebagai subjek yang diberdayakan, bukan sekadar objek pembatasan.

“Kaum Marhaen jangan terus jadi pihak yang paling menanggung beban kebijakan. Kalau yang mau diberantas karhutla, tindak praktik pembakaran yang merusak dan tidak bertanggung jawab. Jangan justru menghapus perlindungan hukum bagi seluruh peladang,” ujarnya.

Hizkia meminta pemerintah membedakan secara tegas antara perladangan tradisional yang terbatas dan terkendali dengan pembakaran masif oleh korporasi atau pihak tidak bertanggung jawab yang merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Peristiwa Misa Arwah di Depok sebagai Buktikan Gagasan "Ketuhanan yang Berkebudayaan" Belum Membumi

“Kalau ada pasal yang kurang sempurna, ya dievaluasi dan disempurnakan. Bukan dicabut lalu meninggalkan masyarakat tanpa payung hukum. Perlindungan lingkungan dan perlindungan sumber penghidupan rakyat harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer