Rabu, Oktober 7, 2026

Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

NasionalKemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

JAKARTA, zonarilis.com – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan layanan kartu nikah digital sebagai inovasi baru dalam administrasi pencatatan pernikahan.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kartu nikah digital merupakan dokumen resmi negara sebagai bukti sah pernikahan pasangan suami istri. Meski berbentuk digital, pasangan tetap akan memperoleh buku nikah fisik seperti biasa.

Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin wajib mendaftar melalui laman simkah.kemenag.go.id dengan mengisi data diri secara lengkap serta mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun persyaratannya meliputi surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan (N1), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, surat persetujuan kedua calon pengantin, serta izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, diperlukan pula surat rekomendasi nikah dari KUA apabila menikah di luar domisili, surat dispensasi pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, serta surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri jika diperlukan.

BACA JUGA :  Siap-Siap KAI Jakarta Bakal Tutup 40 Perlintasan Liar pada 2026

Dokumen lain yang juga harus disiapkan adalah akta cerai atau akta kematian bagi duda atau janda serta pas foto sesuai ketentuan KUA.

Setelah proses pendaftaran dilakukan, calon pengantin akan menjalani verifikasi data di KUA serta mengikuti prosesi akad nikah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Usai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan ke alamat email dalam bentuk file elektronik setelah pengantin mengisi survei kepuasan layanan.

Sementara itu, pasangan yang telah lama menikah juga dapat memperoleh kartu nikah digital dengan mendatangi KUA tempat pernikahan mereka tercatat. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem SIMKAH untuk penerbitan kartu nikah digital. ***

BACA JUGA :  Kawasan Kota Tua Menuju Zona Rendah Emisi, Pengunjung Diimbau Gunakan Transportasi Publik
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer