JAKARTA, zonarilis.com – Program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan dalam sinkronisasi data peserta, khususnya penerima bantuan iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Ali Ghufron Mukti mengatakan, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan di Universitas Paramadina, baru-baru ini.
Menurut Ghufron, sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia mengedepankan kontribusi peserta dan dana yang dikelola merupakan dana amanah milik masyarakat.
“BPJS bertugas memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian kepesertaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia berkembang cukup cepat dibanding sejumlah negara lain.
Sementara itu, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawi Saluy menilai persoalan penonaktifan peserta PBI sejak Februari 2026 berdampak pada jutaan warga kurang mampu.
Menurut Badawi, ketidaksinkronan data antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi salah satu penyebab utama persoalan tersebut.
Ia berharap pembaruan dan sinkronisasi data dapat dilakukan secara menyeluruh agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal. ***










