Rabu, Oktober 7, 2026

HOAX! BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Kenaikan Iuran, Berikut Daftar Tarif Resmi per Mei 2026

Gaya HidupKesehatanHOAX! BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Kenaikan Iuran, Berikut Daftar Tarif Resmi per Mei 2026

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Isu mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat viral di berbagai platform digital dan media sosial dipastikan tidak benar. Pihak BPJS Kesehatan secara resmi menegaskan bahwa besaran iuran JKN saat ini tidak mengalami perubahan atau kenaikan sama sekali.

​Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meluruskan kabar simpang siur tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan tarif yang berlaku saat ini masih tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

​”Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau narasi menyesatkan mengenai kenaikan iuran,” tegas Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (29/05/2026).

BACA JUGA :  Sikap Tegas Pemerintah Dipuji Tidak Beri Izin dan Tolak Visa Israel Houghton

​Bagi masyarakat yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, BPJS Kesehatan kembali merilis rincian tarif per orang per bulan yang saat ini masih berlaku sebagai berikut:

  • ​Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.
  • ​Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
  • ​Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan. (Catatan: Peserta hanya membayar Rp35.000 karena telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000).

​Di tengah ekonomi yang menantang, sistem gotong royong JKN dinilai menjadi pilar krusial bagi masyarakat. Rizzky memberikan gambaran mengenai besarnya nilai proteksi yang didapat peserta, khususnya untuk penanganan penyakit katastropik atau penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, dan jantung.

BACA JUGA :  KATA Konsumen Merah Putih Dukung Wacana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik

​Sebagai simulasi, biaya operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp150 juta. Jika seorang peserta Kelas III hanya mengandalkan tabungan pribadi sebesar Rp35.000 per bulan, ia memerlukan waktu hingga 357 tahun untuk mencukupi biaya tindakan medis tersebut.

​Dengan sistem JKN, beban biaya yang sangat tinggi tersebut dapat teratasi melalui konsep gotong royong antarpeserta. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa program JKN tetap berkomitmen memastikan akses layanan kesehatan yang inklusif tanpa memberatkan peserta secara individu.

​Masyarakat diharapkan untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna menghindari penyebaran disinformasi yang meresahkan.(zr)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer