Rabu, Oktober 7, 2026

KPK Incar Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dalam Kasus OTT Jakarta Barat

HukumKPK Incar Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dalam Kasus OTT Jakarta Barat

​JAKARTA, zonarilis.com – Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini terseret dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Hingga saat ini, tim penyidik KPK dikabarkan masih terus memburu keberadaan Silmy Karim untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait rangkaian kasus tersebut.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan masih bekerja di lapangan untuk mengejar sejumlah pihak yang diduga terlibat. Budi menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak terkait sebelum KPK mengambil langkah tegas berikutnya. “Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/6).

BACA JUGA :  Ditekan Isu Korupsi Migas, Pengadaan Susu Kaleng di DLH Bekasi Ikut Dikuliti GSBK

​Skandal ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA). Dalam operasi senyap yang menjaring belasan orang—termasuk Kepala Imigrasi Jakarta Barat—tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Barang bukti yang diamankan mencakup logam mulia emas dalam jumlah signifikan, mata uang asing berupa USD dan SGD, serta sejumlah unit kendaraan mobil dan motor.

​Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan namanya dengan OTT pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Silmy Karim memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru mengarahkan awak media untuk meminta tanggapan kepada Menteri Imigrasi, Agus Andrianto. “Sebaiknya ke menteri saja,” jawab Silmy singkat.

BACA JUGA :  Dugaan Nepotisme Petugas Haji 2026, Chiki Fawzi ‘Dibuang’, Putra Menteri Melenggang Tanpa SK?

​Saat ini, KPK terus memperluas jangkauan penyidikan ke sejumlah daerah strategis, termasuk Jawa Barat dan Bali, untuk memetakan konstruksi kasus secara utuh. Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring. Zonarilis.com akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini hingga adanya pengumuman resmi dari Gedung Merah Putih.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer