Rabu, Oktober 7, 2026

PHI Desak Kejati DKI Transparan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek PLN Indonesia Power

NasionalDaerahPHI Desak Kejati DKI Transparan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek PLN Indonesia Power

JAKARTA, zonarilis.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan 500 kV menjadi 150 kV pada Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2024.

Ketua PHI, Mus Gaber, mengatakan hingga saat ini publik belum memperoleh informasi resmi terkait status penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas. Keterbukaan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/6/2026).

PHI menyebut transparansi menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas, terutama pada kasus yang berkaitan dengan pengelolaan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  Rumah Seniman Komang Ariawan Ludes Terbakar Saat Pentas PKB, I Nyoman Parta Turun Tangan Buka Donasi

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta, PHI meminta penjelasan mengenai status penanganan perkara, perkembangan penyidikan, tahapan hukum yang berjalan, serta kendala yang dihadapi penyidik.

Selain itu, PHI juga meminta jaminan agar proses hukum berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

PHI menegaskan permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika masih berjalan, sampaikan bahwa proses hukum masih berlangsung. Jika dihentikan, dasar hukumnya juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Mus Gaber.

PHI juga mendorong agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, serta PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power.

BACA JUGA :  Kupas Peran Pasar Jaya dalam Gerakan Jakarta Tanpa Plastik Sekali Pakai

PHI berharap keterbukaan informasi dari Kejati DKI Jakarta dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer