JAKARTA, Zonarilis.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara resmi melayangkan desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka tabir status hukum perkara dugaan korupsi pada proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV menjadi 150 kV di Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya, PT PLN Indonesia Power, Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil menyusul munculnya rumor di lapangan yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut telah dihentikan atau tidak lagi berlanjut. Padepokan Hukum Indonesia menilai ketidakpastian informasi ini berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa transparansi adalah hak publik yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib memberikan klarifikasi resmi guna memutus rantai spekulasi liar yang beredar.
”Informasi yang berkembang harus dijawab secara resmi. Jika perkara masih berjalan, sampaikan progresnya. Jika telah dihentikan, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Publik berhak tahu bagaimana nasib uang rakyat yang digunakan dalam proyek strategis ketenagalistrikan ini,” ujar Mus Gaber kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Dalam surat permohonannya, PHI meminta lima poin penjelasan penting dari Kejati DKI Jakarta, yakni: status terkini perkara, perkembangan proses penyidikan, kepastian hukum apakah perkara berlanjut atau dihentikan, kendala penyidikan jika ada, serta jaminan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
PHI menegaskan bahwa permohonan ini berpijak pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menuntut Kejati DKI Jakarta untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat tersebut telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, JAMWAS, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman Republik Indonesia, serta jajaran direksi PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power. PHI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi aset negara di sektor ketenagalistrikan.(zr).










