JAKARTA, Zonaris.com – Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek di Dinas Kominfotik DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Proyek strategis yang menyangkut konektivitas perangkat daerah dan layanan publik berbasis elektronik ini dinilai sarat akan penyimpangan prosedural.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya pada Senin (03/08/26), membeberkan bahwa terdapat dua kegiatan operasional rutin berbudget fantastis yang kini menjadi sorotan utama lembaganya:
- Sewa Link Jaringan Komunikasi Wide Area Network (WAN) & Bandwidth Internet: Rp184,5 miliar.
- Penyedia Internet Publik (JakWifi) di RW Terpadu, Taman, & RPTRA: Rp131,3 miliar.
Meskipun kedua kegiatan tersebut memegang peran vital untuk memastikan pelayanan publik dan konektivitas internal berjalan tanpa hambatan (zero downtime), proses pengadaannya justru diduga kuat menabrak koridor hukum yang berlaku.
”Seharusnya pihak Dinas Kominfotik menggunakan metode e-purchasing, namun dialihkan dengan menggunakan kontrak penunjukan langsung,” ujar Uchok Sky, Senin (03/08/26).
Uchok menegaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung tersebut secara nyata telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pasalnya, proses pengalihan metode tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen kajian formal yang menjadi syarat mutlak dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain persoalan metode pengadaan, CBA juga menemukan indikasi persekongkolan dalam pola distribusi pekerjaan. Tercatat ada 31 paket proyek internet yang hanya dibagi-bagikan kepada 15 perusahaan dengan pola yang identik. Sejumlah perusahaan bahkan kedapatan memborong lebih dari satu paket pekerjaan sekaligus.
Berangkat dari deretan kejanggalan administratif dan potensi pelemahan tata kelola anggaran tersebut, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam dan segera membuka penyelidikan guna mengusut potensi kehilangan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar(zr)










