Rabu, Oktober 7, 2026

Rayakan Anniversary Ke-3, South Monkey Gelar Talk Show dan Edukasi Jerat Hukum Kelalaian Pemilik Hewan

HeadlineRayakan Anniversary Ke-3, South Monkey Gelar Talk Show dan Edukasi Jerat Hukum Kelalaian Pemilik Hewan

South Monkey, organisasi suaka khusus primata dikenal sebagai Organisasi yang kerap menjadi tuan rumah pertemuan para pecinta satwa liar lokal (khususnya primata),

JAKARTA – Minggu 7/6/2026 South Monkey menggelar acara “3RD Anniversary South Monkey Ke-3″ yang di gelar di Taman Bendera Pusaka Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Acara Anniversary ke-3, South Monkey
digelar dalam bentuk kegiatan talk show yang mengupas aturan hukum pemelihara hewan, dengan tema “Bijak Memelihara, Taat Mengawasi, Mengupas Jerat Hukum Kelalaian Pemilik Hewan“.

Talk Show ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi member South Monkey yang saat ini sudah berjumlah lebih dari seratus anggota yang rata-rata memelihara primata seperti monyet/Beruk Kalimantan dan monyet ekor panjang asal Sumatera.

Ronald Andreas Tala, Founder South Monkey. (Foto: Zonarilis.com/REDHUGE dokumen).

Kepada wartawan, Ronald Andreas Tala, Founder South Monkey mengatakan, sudah banyak kegiatan rutin yang dibuat oleh South Monkey sebagai ajang silaturahmi dan edukasi bagi member South Monkey.

Salah satunya adalah ‘agenda gathering‘ yang diadakan minimal 1 kali dalam setiap bulannya. Pertemuan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai masalah dan solusi yang timbul dari primata-primata yang mereka pelihara.”ujarnya.

Ronald juga menyampaikan apresiasinya atas bantuan, donasi dan support dari beberapa pihak yang sudah membantu terlaksananya acara “3RD Anniversary” sekaligus ajang silaturahmi pada hari ini.

“Terima kasih banyak, mudah-mudahan apa yang sudah didonasikan dibalas dengan berlipat-lipat kebaikan.” tandas Ronald saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara yang dihelat di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2026).

Diketahui, saat ini member keseluruhan South Monkey,berjumlah sekitar 128 member. Salah satu yang bergabung dalam south monkey adalah Daniel Perdana Saoloan Nababan SH MH dari firma hukum Soaloan Tua Nababan & Partners yang didaulat sebagai Ketua Pelaksana di kegiatan “3RD Anniversary” South Monkey ini.

BACA JUGA :  Rayakan HUT RI Ke 81, South Monkey Gelar Pelayanan Kesehatan Cegah Zoonosis Lewat Vaksin dan Multivitamin
Daniel Perdana Saoloan Nababan SH MH dari firma hukum Soaloan Tua Nababan & Partners. (Foto: Zonarilis.com/REDHUGE dokumen).

Daniel Nababan menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar member south monkey yang hadir, Daniel berharap member south monkey mendapat fasilitas id card yang terdata dengan baik, termasuk terdata berapa jumlah primata yang menjadi peliharaan.

“Kita juga ingin membuat MoU (Kerjasama) dengan rumah sakit, biar nanti setiap member yang ke rumah sakit itu dapat potongan harga. Terus yang kedua, fasilitas bagi member komunitas yang terdaftar jumlah monyetnya biar nggak ada jual beli monyet. Jadi keliatan, kita pelihara monyet, pelihara beruk atau primata ini, sampai akhir,” tandas Daniel.

Daniel berharap, dengan jumlah member yang mencapai 128 orang, maka bisa dibuat gathering (ajang silaturahmi) yang bisa diadakan diberbagai daerah kediaman member seperti di Bekasi dan Tangerang. Hal ini dilakukan untuk dapat memberikan edukasi berbagai persoalan yang mendera atau bagaimana tata cara penanganan monyet dengan baik.

“Kalau sudah masuk komunitas, berarti sudah tau tata cara, SOP dan prosedur memelihara monyet dengan baik. Gimana cara menangani saat monyet kabur misalnya, cara koreksi, gimana cara memberikan makan yang baik. Jadi nggak ada perdebatan lagi,” ujar Daniel.

Untuk itulah, salah satu materi dalam acara ini khusus membahas bagaimana pentingnya mengetahui aturan hukum dan persoalan hukum apa saja yang berpotensi dihadapi pemilik primata yang menjadi member South Monkey.

Aturan Hukum

Aris Safari dari Animal Rescue (ARES). (Foto: Zonarilis.com/REDHUGE dokumen).

Dalam aturan hukum, Aris Safari dari Animal Rescue menjelaskan, secara umum kasus yang sering ia tangani merupakan kasus laporan atau aduan masyarakat terkait dengan gangguan monyet yang dipelihara di lingkungan pemukiman.

BACA JUGA :  Ironi "Kampung Nelayan", KKP Kucurkan Miliaran Rupiah Hanya demi Konten Video, CBA Desak Jaksa Agung Bertindak

Gangguan ini masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007), terutama pasal 17 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang memelihara hewan peliharaan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, bau, kebisingan, dan pencemaran udara di pemukiman,”.

Menurut Aris, konflik yang sering terjadi di Jakarta untuk jenis peliharaan monyet sering terjadi dari jenis beruk Kalimantan dan monyet ekor panjang asal Sumatera.

Gangguan yang terjadi di pemukiman misalnya, serangan, gigitan dan cakaran beruk atau monyet terhadap warga sekitar hingga menyebabkan luka serius. Kondisi ini bisa diperparah dengan paparan penyakit zoonosis yang menjangkit monyet seperti TBC, rabies dan hepatitis.

Oleh karena itu menjadi penting untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan yang dipelihara.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang undang nomor 18 tahun 2009 jo, Undang undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama yang diatur dalam pasal 66 ayat (2) huruf b, yang berbunyi, “Kesejahteraan hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan, yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan,”.

Kemudian pasal 66 ayat (2) huruf c, yakni, “Tindakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan meliputi pemeliharaan dan penempatan hewan dengan cara yang layak,”.

Untuk kondisi tertentu, pemilik hewan bisa digugat baik perdata maupun pidana jika hewan yang dipeliharanya menimbulkan kerugian pada orang lain, misalnya jika terjadi serangan terhadap orang lain.

BACA JUGA :  Isi Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan, Koalisi Besar Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Hal ini diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan, “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang itu tersesat, atau terlepas dari pengawasannya.”

Dan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal, “Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika kejahatan atau perbuatan yang menyertainya itu menyebabkan sesuatu luka.” (Catatan: Pasal ini diterapkan jika pemilik menghalangi petugas berwenang dalam melakukan evakuasi/penertiban).

Oleh karena itu edukasi bagi member south monkey menjadi sangat penting untuk mengantisipasi adanya persoalan yang berdampak pada kerugian orang lain dan dapat dicarikan solusi yang terbaik.

Acara didukung oleh Ares (Animal Rescue), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Firma Hukum Soaloan Tua Nababan & Partners, Angella Parfum serta supported lainnya.

Diakhir sesi 3RD Anniversary ke-3, South Monkey dimeriahkan dengan Parade fashion show monkey dan vaksinasi Pencegahan Zoonosis bagi primata yang menjadi peliharaan. (RHW)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer