JAKARTA, zonarilis.com – Rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp14 triliun masih menunggu keputusan pemerintah. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini regulasi terkait pemutihan tunggakan belum ditandatangani. Namun, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Belum, sekarang belum ditandatangani. Kita tunggu bersama. Mudah-mudahan segera ditandatangani,” ujar Prihati di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurutnya, pemutihan akan difokuskan pada tunggakan peserta yang sudah berlangsung lama. Meski demikian, peserta yang mendapatkan penghapusan tunggakan diharapkan tetap melanjutkan kepesertaan secara aktif dan membayar iuran secara rutin.
“Kalau memang ditandatangani, tunggakan yang lama akan dihapus. Tetapi bagi peserta yang mampu, tetap harus melanjutkan pembayaran iuran dan tidak mengulangi tunggakan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kembali cakupan kepesertaan aktif JKN sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. ***










