Rabu, Oktober 7, 2026

Klaim Reserve Margin 30% Dipertanyakan, Padepokan Hukum Indonesia Minta Presiden Evaluasi Total Direksi PLN

HukumKlaim Reserve Margin 30% Dipertanyakan, Padepokan Hukum Indonesia Minta Presiden Evaluasi Total Direksi PLN

​JAKARTA, zonarilis.com – Rentetan pemadaman listrik (blackout) yang melumpuhkan berbagai daerah di Indonesia dalam satu tahun terakhir memantik kemarahan publik. Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara resmi mempertanyakan validitas klaim PT PLN (Persero) terkait cadangan daya (reserve margin) sebesar 30%. PHI menilai angka tersebut hanyalah slogan belaka yang berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber dalam.keterangan tertulisnya rabu, menegaskan bahwa serangkaian gangguan sistemik sejak 2025 hingga 2026 bukan lagi sekadar persoalan teknis biasa. Menurutnya, insiden yang terjadi mulai dari Bali, Sulawesi, Aceh, hingga Jawa-Madura-Bali (Jamali) adalah bukti nyata kegagalan manajerial yang akut di tubuh PT PLN (Persero).

BACA JUGA :  Adde Rosi Khoerunnisa: Pendidikan adalah Amanat Konstitusi yang Tidak Boleh Diabaikan

​”Kalau benar cadangan daya kita surplus 30 persen, mengapa masyarakat terus-menerus disuguhi pemadaman listrik? Jangan jadikan angka reserve margin sebagai ‘omon-omon’ untuk menutupi ketidakmampuan PLN dalam mengelola sistem kelistrikan nasional,” ujar Mus Gaber di Jakarta, Kamis (10/6/2026).

​PHI menyoroti sejumlah insiden fatal, seperti robohnya menara transmisi SUTET di Sumatera Utara hingga gangguan PLTGU Jawa 1 yang memicu manajemen beban masif. Bagi PHI, alasan klasik seperti cuaca atau pemeliharaan yang sering dilontarkan PLN sudah tidak lagi relevan bagi masyarakat yang dirugikan secara ekonomi dan pelayanan publik.

​Atas dasar itu, Padepokan Hukum Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Direksi PT PLN (Persero). PHI juga menuntut Menteri BUMN memerintahkan audit independen terhadap seluruh sistem keandalan jaringan, transmisi, dan pembangkitan.

BACA JUGA :  Kinerja Keuangan PT Danareksa Disorot, GSBK Pertanyakan Anomali Laba Rp1,5 T Jadi Rugi Rp342 Miliar

​Selain audit sistem, PHI mendesak BPK serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan dan investasi infrastruktur PLN. PHI menuntut transparansi penuh terkait data riil keandalan sistem agar publik tidak terus-menerus menjadi korban atas kegagalan tata kelola.

​”PLN adalah tulang punggung ekonomi nasional. Jika direksi saat ini tidak mampu menjamin stabilitas pasokan listrik, maka PHI meminta Presiden untuk tidak ragu mencopot seluruh jajaran direksi. Publik butuh listrik yang andal, bukan sekadar klarifikasi dan konferensi pers,” tegas Mus Gaber.(zr).

#PLN #KrisisListrik #PecatDireksiPLN #BUMN #AuditPLN #Blackout #PadepokanHukumIndonesia #Zonarilis #BeritaTerkini

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer