JAKARTA — Wacana pemberian label non-halal pada produk rokok mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu meminta agar persoalan tersebut tidak diputuskan hanya berdasarkan perdebatan di ruang publik.
Gus Falah menilai status halal dan non-halal sebuah produk harus memiliki dasar kajian yang jelas, termasuk memperhatikan ketentuan hukum serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Ia merujuk pada Fatwa MUI tahun 2009 yang menurutnya tidak menyatakan rokok sebagai produk haram secara mutlak. Dalam penjelasan MUI mengenai Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa 2009, hukum rokok memang menjadi persoalan yang memiliki sejumlah pandangan, dengan ketentuan tertentu terkait kelompok dan tempat.
“Fatwa MUI tidak memberikan penilaian absolut terkait rokok. Justru yang diatur adalah jangan merokok di sembarang tempat,” kata Gus Falah, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul advokasi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengenai pelabelan non-halal pada rokok kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Gus Falah mengatakan, pemberian label non-halal mempunyai konsekuensi terhadap persepsi masyarakat sehingga membutuhkan landasan yang kuat. Ia juga mengingatkan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan tanpa basis kajian yang memadai.
Menurutnya, pembahasan produk halal maupun non-halal perlu melibatkan kajian ilmiah dari lembaga yang memiliki kompetensi. BPOM dan BRIN, kata dia, dapat menjadi bagian penting dalam memastikan aspek ilmiah suatu produk.
“Yang sekarang harus dikampanyekan adalah bagaimana kajian ilmiah dari BPOM maupun BRIN tentang produk tidak halal,” ujarnya.
Gus Falah juga menyinggung produk vape. Ia menyatakan bahwa produk yang terbukti mengandung zat terlarang harus mendapatkan perlakuan berbeda karena terdapat dasar yang jelas untuk penanganannya.
“Untuk vape, berdasarkan beberapa tindakan, kajian dan hasil penggunaan vape terbukti mengandung zat narkoba sehingga wajib dilarang,” katanya.
Sementara itu, pemerintah melalui BPJPH tengah mempersiapkan pemberlakuan tahapan wajib halal pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyebut kebijakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
BPJPH juga telah mengatur bahwa produk yang masuk kategori non-halal dan tetap beredar harus diberikan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Falah menilai prinsip kehati-hatian menjadi penting agar penerapan kebijakan halal tidak menimbulkan persoalan baru di tengah proses penguatan ekonomi nasional.
“Labelisasi halal dan non-halal jangan menciptakan perdebatan panjang di tengah konsolidasi perbaikan ekonomi bangsa,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan kritik mengenai perilaku yang dinilainya lebih jelas bertentangan dengan nilai kepatutan.
“Yang sudah jelas non-halal itu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan bicara ngawur sebagai pejabat negara,” pungkas Gus Falah.










