Rabu, Oktober 7, 2026

Standar Baru ILO Resmi Mengikat: Perusahaan Aplikasi Tak Lagi Bisa Berlindung di Balik Label ‘Mitra’

InternasionalStandar Baru ILO Resmi Mengikat: Perusahaan Aplikasi Tak Lagi Bisa Berlindung di Balik Label 'Mitra'

​Jakarta, zonarilis.com – Kabar krusial bagi dunia ketenagakerjaan global. Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebagai otoritas di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara resmi telah mengesahkan konvensi standar ketenagakerjaan bagi pekerja sektor ekonomi platform atau gig worker. Kebijakan ini menjadi langkah tegas yang membentengi pengemudi transportasi online dan kurir pengantaran makanan dari praktik salah klasifikasi status pekerja.

​Selama bertahun-tahun, istilah “mitra” digunakan oleh perusahaan platform sebagai tameng hukum untuk menghindari tanggung jawab mendasar. Dengan berlakunya standar baru ini, perusahaan aplikasi kini wajib menjamin hak-hak esensial pekerjanya, mencakup upah minimum, jaminan keselamatan, hingga kontribusi jaminan sosial.

​Amanda Brown, Wakil Ketua Kelompok Pekerja ILO, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan sejarah bagi jutaan pekerja. “Untuk pertama kalinya, mereka yang menggerakkan kota-kota kita akan diakui, disebutkan namanya, dan dilindungi oleh standar hukum internasional yang mengikat,” ujar Brown.dikutip dari laporan Reuters.

BACA JUGA :  Sang Dewi Salon & Spa sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menengah

​Selain perlindungan fisik dan finansial, konvensi ini mewajibkan transparansi total terhadap manajemen algoritmik. Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki keleluasaan penuh untuk menerapkan sistem otomatis yang mengatur pembayaran serta akses pekerjaan tanpa pengawasan yang jelas. Transparansi ini diharapkan mampu menutup celah eksploitasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pekerja gig.

​Dukungan terhadap regulasi ini cukup masif dengan 406 suara setuju dari berbagai negara besar seperti China, Jepang, Jerman, dan Prancis. Meski sempat ditentang oleh segelintir negara seperti Amerika Serikat dan Selandia Baru dengan dalih inovasi, konsensus internasional ini telah menjadi acuan baru yang tak terelakkan.

​Zonarilis mencatat bahwa implementasi aturan ini kini bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Bagi pemerintah yang meratifikasi konvensi ini ke dalam hukum nasional, perusahaan platform akan terikat secara hukum dan pekerja memiliki dasar untuk menempuh jalur pengadilan apabila hak-hak mereka tidak terpenuhi.

BACA JUGA :  Rawan Temuan Audit, Pengadaan Bantuan Alat Tulis SD Kelas 1-2 Wajib Kantongi TKDN

​Sebagai penutup, pengamat ekonomi menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan batas minimum yang krusial untuk memperbaiki profil ekonomi gig yang mencakup 154 hingga 435 juta orang di seluruh dunia. Pemerintah di tiap negara kini didorong untuk segera melakukan langkah penyesuaian hukum agar perlindungan pekerja di era digital tidak lagi hanya sekadar jargon.(zr).

#Zonarilis #GigEconomy #HakPekerja #DriverOnline #KurirOnline #ILO #PBB #RegulasiKetenagakerjaan #EkonomiPlatform #KesejahteraanPekerja #InfoBerita

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer