JAKARTA, ZONARILIS.COM — Lonjakan fasilitas pembiayaan bermasalah yang berujung pada restrukturisasi di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menuai kritikan keras. Dalam catatan laporan keuangan, pembiayaan restrukturisasi BSI melonjak tajam sebesar Rp8 triliun dalam rentang satu tahun, yakni melompat dari Rp15,7 triliun pada 2024 menjadi Rp23,7 triliun pada 2025.
Menanggapi fenomena tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menilai lonjakan masif ini mengindikasikan adanya celah tata kelola yang memprihatinkan. GSBK menyoroti dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudent banking) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (23/09/2026).
Sorotan utama GSBK diarahkan secara spesifik pada penanganan restrukturisasi pembiayaan PT GENG, sebuah korporasi yang bergerak di bidang distribusi gas. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2014, fasilitas restrukturisasi hanya sah diberikan kepada debitur yang memegang prospek usaha sehat serta memiliki kapasitas pelunasan yang jelas pasca-restrukturisasi.
Namun, GSBK menilai pemberian restrukturisasi kepada PT GENG sarat akan kejanggalan dan tidak layak secara objektif. Pasalnya, debitur tersebut telah mengalami tren penurunan kinerja usaha secara kontinu sejak tahun 2017, namun tetap diguyur fasilitas restrukturisasi berulang hingga tiga kali—masing-masing pada tahun 2017, 2020, dan 2022. Akibat akumulasi risiko tersebut, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas fasilitas PT GENG membengkak hingga mencapai Rp18,4 miliar per 31 Desember 2024.
Tidak hanya soal rekam jejak bisnis yang merosot, GSBK juga membongkar deretan pelanggaran kovenan (covenant breach) yang dibiarkan tanpa sanksi tegas oleh pihak bank. PT GENG tercatat mangkir dari berbagai kewajiban krusial dalam akad pembiayaan, meliputi:
Ketiadaan penyampaian laporan keuangan in-house secara triwulanan.
Absennya laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan BSI.
Kegagalan membentuk Debt Service Reserve Account (DSRA) minimal senilai satu kali angsuran berjalan.
Pengabaian kewajiban mengalihkan rekening pembayaran penjualan gas dari customer baru ke rekening penampungan PT GENG di BSI maksimal dua bulan sejak restrukturisasi berjalan efektif.
Celakanya lagi, pada proses restrukturisasi tahun 2020, BSI terindikasi meloloskan kebijakan tanpa memperhitungkan kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 35 ayat (2). Regulasi tersebut secara tegas membatasi pelaksanaan kegiatan usaha niaga selain kepada pengguna akhir (end-user) maksimal dua tahun sejak aturan itu berlaku, yang kian mempertanyakan aspek legalitas operasional debitur.
Menutup keterangannya, GSBK menyayangkan minimnya atensi dari aparat penegak hukum terhadap karut-marut tata kelola pembiayaan di sektor perbankan syariah. Febri mendesak agar lembaga penegak hukum seperti Bareskrim Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan bersikap tajam dalam mengusut potensi kerugian negara maupun korporasi akibat pengabaian regulasi berlapis ini.(zr).










