JAKARTA, zonarilis.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total daya tampung mencapai 245.980 murid. Proses penerimaan ditegaskan berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan SPMB tahun ini dirancang untuk memastikan seluruh anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Nahdiana dikutip dari laman PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/6).
Daya tampung tersebut mencakup sekolah negeri, SPMB Bersama, dan Sekolah Swasta Gratis. Dari total keseluruhan, 228.163 kursi tersedia di sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD hingga SKB, dengan rincian PAUD 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid.
Selain itu, SPMB Bersama yang melibatkan 298 sekolah swasta menyediakan 7.708 kursi, sementara program Sekolah Swasta Gratis dengan 103 sekolah menampung 10.109 murid.
SPMB 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik maupun nonakademik, jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu, jalur domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal, serta jalur mutasi bagi anak perpindahan tugas orang tua dan anak guru atau tenaga kependidikan.
Pelaksanaan dilakukan secara daring untuk jenjang SD hingga SMA/SMK serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama. Sementara PAUD, SLB, dan SKB dilakukan secara hibrida, dan Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.
Tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga telah dilakukan bertahap sejak Mei hingga Juni 2026, sedangkan pendaftaran resmi dibuka mulai 15 Juni 2026.
Disdik menegaskan seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak mempercayai informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id serta media sosial resmi PMB DKI Jakarta. ***










