JAKARTA, zinarilis.com – Jakarta kembali menegakkan aturan ketat terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan. Delapan warga Jakarta Selatan dikenakan denda administratif masing-masing Rp500 ribu setelah terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik.
Penindakan dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Operasi digelar bersama unsur kepolisian dan kelurahan setempat pada malam hingga dini hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan langkah ini merupakan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini tindak lanjut atas laporan dan keresahan warga terkait masih adanya pembuangan sampah sembarangan di ruang publik,” ujarnya dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin, (15/6/2026).
Henriko menegaskan, pelanggar yang tertangkap tangan dikenai sanksi administratif maksimal Rp500 ribu. Seluruh denda disetorkan langsung ke kas daerah sebagai bentuk transparansi.
“Setiap pelanggaran tercatat dan pelanggar akan menerima notifikasi pembayaran yang masuk ke kas daerah,” katanya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada warga agar lebih disiplin dalam memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera.
Sementara itu, warga setempat, Gufron, mengapresiasi tindakan tegas petugas. Ia menyebut pelanggaran kerap terjadi pada malam hari saat pengawasan lengah.
“Mereka biasanya buang sampah tengah malam. Ini bikin lingkungan kotor dan bau,” kata Gufron.
Pemprov DKI menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di ibu kota. ***










