Rabu, Oktober 7, 2026

Pengamat Nilai Perpres Transportasi Online Beri Kepastian Hukum bagi Driver

NasionalPengamat Nilai Perpres Transportasi Online Beri Kepastian Hukum bagi Driver

JAKARTA, zonarilis.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia.

Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kehadiran Perpres tersebut dapat menjadi pintu masuk dalam membangun tata kelola bisnis transportasi online yang lebih baik.

“Keberadaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 seharusnya menjadi penyejuk dan menyelesaikan polemik terkait pengakuan keberadaan bisnis layanan transportasi online,” ujar Azas dalam tulisannya, Selasa (6/5).

Menurut dia, selama ini bisnis transportasi online belum memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya untuk layanan ojek online yang belum diakui sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Tancap Gas 100 Hari Direksi Baru, KATA Konsumen Merah Putih Puji Terobosan Quick Wins BPJS Kesehatan

Ia menilai kondisi tersebut memicu berbagai persoalan, mulai dari kesejahteraan pengemudi, besaran potongan aplikasi, hingga minimnya perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen dari pendapatan pengemudi. Sebelumnya, potongan aplikasi disebut bisa mencapai 20 hingga 25 persen.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pengemudi transportasi online harus mendapat perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta pembagian pendapatan yang lebih adil.

“Potongan aplikator maksimal 8 persen. Kalau tidak mau ikut aturan, tidak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo saat peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, 1 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mendukung penguatan perlindungan pekerja transportasi online. Menurutnya, sektor tersebut telah menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga di Indonesia.

BACA JUGA :  Taufiq R. Abdullah Soroti Kesejahteraan Babinsa: Masih Ada Kekurangan Fasilitas dan Dukungan Operasional di Tingkat Desa

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi daring menjadi hal penting,” ujar Puan.

Azas menambahkan, tata kelola bisnis transportasi online yang baik akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, aplikator, hingga pengguna jasa transportasi online.

Selain itu, regulasi yang jelas juga dinilai dapat mendorong keberlanjutan layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, serta ramah lingkungan. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer