Rabu, Oktober 7, 2026

Ikut Sidang di MK: BPKN Dorong Regulasi Rollover Kuota Internet, Dinilai Jadi Bentuk Perlindungan Konsumen

UncategorizedIkut Sidang di MK: BPKN Dorong Regulasi Rollover Kuota Internet, Dinilai Jadi Bentuk Perlindungan Konsumen

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas terkait mekanisme akumulasi atau rollover kuota internet sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Pandangan tersebut disampaikan BPKN dalam sidang pleno pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/6/2026). Sidang tersebut terkait perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang membahas sejumlah aspek layanan telekomunikasi, termasuk persoalan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku berakhir.

Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menegaskan bahwa mekanisme rollover kuota kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai strategi bisnis operator seluler, melainkan telah berkembang menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam regulasi nasional.

Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet membuat perlindungan terhadap hak konsumen menjadi semakin penting, termasuk dalam hal pemanfaatan kuota yang telah dibeli namun belum digunakan sepenuhnya.

“Keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia,” ujar Intan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, ASPEKINDO Dorong Presiden Jaga Stabilitas Konstitusi

Perlunya Harmonisasi Regulasi

BPKN menilai perlu adanya harmonisasi kebijakan dan penyesuaian regulasi di bidang telekomunikasi agar sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyesuaian tersebut juga dinilai perlu mencakup berbagai aturan teknis, termasuk regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan hubungan antara operator dengan pelanggan.

BPKN berpandangan bahwa kepastian hukum mengenai layanan rollover akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih produk layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

“Keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Intan.

Sudah Diterapkan Sejumlah Operator

Dalam keterangannya, BPKN juga mencatat bahwa sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia telah mulai menawarkan fasilitas akumulasi kuota internet kepada pelanggan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa secara teknis maupun operasional, mekanisme rollover dapat diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.

BACA JUGA :  Ketua PMI Kota Serang Adde Rosi Khoirunnisa Lantik 60 Pengurus PMI se-Kecamatan Serang

BPKN menilai perkembangan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan serupa bukan hal yang mustahil untuk diatur secara lebih komprehensif dalam kerangka perlindungan konsumen.

“Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Meski demikian, BPKN menegaskan bahwa layanan rollover tidak harus diwajibkan untuk seluruh paket internet maupun seluruh model bisnis operator seluler. Mekanisme tersebut dapat dihadirkan sebagai salah satu pilihan layanan yang dapat dipilih konsumen sesuai kebutuhan.

Beri Alternatif Bagi Konsumen

BPKN mengusulkan agar ke depan tersedia dua skema layanan yang berjalan berdampingan, yakni paket internet dengan masa berlaku terbatas serta paket internet yang memungkinkan akumulasi atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.

Dengan demikian, konsumen dapat menentukan sendiri jenis layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan mereka tanpa menghilangkan fleksibilitas model bisnis yang dimiliki operator telekomunikasi.

BACA JUGA :  Parta Desak Hidupkan Kembali Aturan Redistribusi 12 Hektare dan Larangan Tanah Absentee

Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti praktik di berbagai negara yang telah menerapkan beragam mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut tidak hanya berupa rollover kuota, tetapi juga perpanjangan masa berlaku hingga skema kompensasi tertentu.

Pengalaman internasional tersebut dinilai dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah dan regulator dalam menyusun kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.

Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan masa depan layanan telekomunikasi di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak-hak pelanggan yang selama ini kerap mempermasalahkan hangusnya kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer