Zonarilis.com – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang rutin digelar di berbagai tingkatan adalah bukti nyata berjalannya kedaulatan organisasi yang berpijak pada asas musyawarah untuk mufakat. Namun, di balik seremonial demokrasi akar rumput ini, terdapat “anomali” struktural yang menuntut perhatian serius: diskrepansi antara batasan administratif kewilayahan dengan realitas domisili anggota di lapangan.
Dalam “the Jakmania – ADART 2023.pdf”, Bab VI Pasal 13 ayat (2) secara eksplisit mendefinisikan “Wilayah” sebagai kesatuan administratif (Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, atau Kota) yang menjadi basis pembinaan. Ketentuan ini berimplikasi langsung pada Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga (ART), di mana setiap permohonan keanggotaan wajib diajukan sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Secara yuridis-organisatoris, klausul ini dimaksudkan agar Pengurus Wilayah mampu memelihara, mengelola, dan membina Buku Induk Anggota dengan akurat dan akuntabel.
Namun, realitas di lapangan sering kali melampaui teks administratif. Banyak anggota yang secara faktual terdaftar dan aktif di satu wilayah, padahal secara kependudukan berdomisili di luar wilayah administratif tersebut. Ketika loyalitas emosional suporter tidak beririsan dengan garis demarkasi administratif, munculah hambatan dalam koordinasi—terutama terkait distribusi informasi, tanggung jawab pembinaan, hingga pemutakhiran data anggota. Jika dibiarkan, “anomali” ini berisiko melemahkan fungsi administratif organisasi sebagaimana diamanatkan dalam fungsi organisasi pada Pasal 9.
Persoalan ini bukanlah indikasi kegagalan sistem, melainkan celah bagi evolusi organisasi. Pengurus Pusat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan AD/ART, memiliki wewenang untuk merumuskan Peraturan Organisasi guna menjawab tantangan zaman. Sudah saatnya regulasi turunan disusun untuk memberikan payung hukum bagi anggota yang memiliki mobilitas tinggi atau preferensi afiliasi wilayah di luar domisili administratifnya, tanpa menanggalkan prinsip tertib organisasi.
Sebagai organisasi yang berdaulat dan independen, The Jakmania harus mampu bersikap adaptif. Transformasi aturan yang lebih inklusif tidak akan mencederai substansi organisasi, justru akan memperkuat validitas data keanggotaan. Dengan membedah benang kusut antara aturan tertulis dan kenyataan empiris, The Jakmania akan tetap kokoh sebagai wadah pemersatu yang bulat dan utuh, sekaligus menjadi penggerak suporter yang sportif, kreatif, dan inovatif bagi Persija Jakarta.(,zr).










