JAKARTA – Zonarilis.com | Pakar ekonomi, Prof. Ferry Latuhihin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan di sektor energi nasional. Ia menegaskan, penegakan hukum yang tajam di sektor ini adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas makroekonomi serta kepercayaan investor di tengah situasi global yang penuh tekanan.
Prof. Ferry menyoroti bahwa praktik korupsi dalam rantai pasok energi—mulai dari pengadaan hingga distribusi listrik—telah melampaui batas kewajaran. Kasus ini bukan sekadar hilangnya uang negara, melainkan ancaman sistemik yang memicu inefisiensi industri dan ketidakpastian iklim investasi.
“Gangguan pada rantai pasok energi berdampak langsung pada biaya produksi. Jika dibiarkan, sentimen negatif ini akan memicu capital flight (arus keluar modal) dan memberikan tekanan berat pada nilai tukar rupiah,” ujar Prof. Ferry dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Prof. Ferry, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara komprehensif. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus membongkar seluruh rantai peristiwa hingga menyentuh pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari kelemahan tata kelola energi.
Ia mendorong Polri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional rantai pasok, termasuk pihak-pihak terkait, guna memetakan celah pengawasan yang disalahgunakan. “Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Kita butuh audit yang jujur untuk mengetahui di mana letak ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi di lapangan,” tambahnya.
Dukungan Terhadap Profesionalisme Polri
Prof. Ferry menegaskan bahwa profesionalisme Kortas Tipidkor Polri kini tengah diuji di hadapan publik. Ia mendesak agar institusi tersebut bekerja secara independen tanpa mempedulikan posisi atau jabatan pihak yang diduga terlibat.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih. Polri harus memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jika dalam penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah pada pihak lain, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maka hukum harus ditegakkan dengan tegas,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Ferry mengapresiasi keberanian Kortas Tipidkor Polri. Ia optimistis bahwa jika langkah ini dikawal dengan konsisten, akan menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor energi, memulihkan kepercayaan publik, dan melindungi ekonomi nasional dari risiko krisis yang lebih dalam di masa depan.(zr).










