Rabu, Oktober 7, 2026

Menguliti Gurita “Blue Ray Cargo”: CBA Desak KPK Gunakan Audit Digital dan Follow the Money

HukumMenguliti Gurita "Blue Ray Cargo": CBA Desak KPK Gunakan Audit Digital dan Follow the Money

Jakarta, Zonarilis.com – Kasus dugaan suap importasi yang menjerat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari PT Blue Ray Cargo terus menyita perhatian publik seiring terungkapnya peta jaringan yang jauh lebih luas dari konstruksi perkara awal. Persidangan yang bergulir di pengadilan mengungkap berbagai praktik lancung, mulai dari penggunaan kode pembayaran “sales 2”, pola penyerahan uang dalam dolar Singapura, fasilitas kendaraan mewah, hingga dugaan manipulasi sistem rule set targeting dalam pemeriksaan kepabeanan yang diduga melibatkan oknum dari berbagai kementerian dan lembaga.

​Menanggapi fakta-fakta yang terus mengemuka, Center for Budget Analysis (CBA) dalam siaran tertulisnya pada senin (23/07/26), menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai fragmen pemberitaan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan verifikasi dan koroborasi data secara profesional melalui audit digital serta pendekatan follow the money. Menurut Uchok, kasus ini ibarat gunung es di mana banyak nama pejabat dari Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan telah disebut secara gamblang dalam persidangan. Jika KPK membiarkan nama-nama tersebut menguap tanpa status hukum yang jelas, ia khawatir publik akan menilai lembaga antirasuah tersebut tebang pilih atau takut menyentuh aktor yang lebih besar.

BACA JUGA :  Viral Nasabah Menangis Barang Raib di SDB, Center for Budget Analysis Desak Investigasi OJK

​CBA mendesak KPK agar bekerja lebih berani dengan menerapkan pendekatan follow the money dan follow the access agar perkara ini tidak sekadar berhenti pada tiga terdakwa di kursi pesakitan, sementara oknum pejabat dan cukong yang menikmati aliran uang puluhan miliar rupiah tetap melenggang bebas. Berdasarkan kajian CBA, terdapat sejumlah klaster krusial yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik, di antaranya klarifikasi mendalam mengenai kode “sales 2” dan aliran dana Rp30 miliar terkait Ahmad Dedi, pengujian keterangan pemberian amplop kepada oknum Deputi dan Direktur BPOM, serta identifikasi keterlibatan empat oknum di Kementerian Perdagangan yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.

​Selain itu, penyidik didesak melakukan audit digital pada log aplikasi sistem kepabeanan untuk memastikan ada tidaknya manipulasi rule set targeting, melacak asal-usul mobil Mazda CX-5 milik Enov Puji Wijanarko, mendalami peran Nyoman Adhi dalam pemetaan jaringan, hingga merekonstruksi aliran dana ke klaster Semarang terkait Heri Black dan penelusuran setoran rutin dari PT Infinity. CBA menegaskan bahwa penyebutan nama di ruang sidang bukanlah vonis, namun merupakan petunjuk hukum yang harus dikelola secara objektif. KPK memiliki kewajiban untuk menempatkan setiap fakta ke dalam posisi hukum yang jelas, baik dikembangkan melalui bukti yang mencukupi atau dieliminasi jika tidak terkonfirmasi.

BACA JUGA :  Skandal Kredit Jumbo Crowde: KPK dan Kejati DKI Ditantang Bongkar "Permainan" di Balik Kucuran Ratusan Miliar Bank Mandiri & BJB!

​Sebagai penutup, Uchok menekankan bahwa ukuran keberhasilan KPK dalam kasus ini bukan terletak pada banyaknya nama yang dipanggil, melainkan pada terciptanya kepastian hukum serta pembenahan tata kelola kepabeanan yang dinilai telah bobrok. CBA mendorong KPK segera membentuk matriks fakta per peristiwa dan tidak ragu membuka penyidikan terpisah apabila ditemukan rangkaian pidana dengan pelaku, modus, dan lokasi yang berbeda.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer