Rabu, Oktober 7, 2026

Tragedi Mematikan TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko Terancam Dipolisikan

HeadlineTragedi Mematikan TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko Terancam Dipolisikan

JAKARTA, Zonarilis.com – Kepala Unit Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko diminta bertanggungjawab atas Tragedi maut longsor sampah mematikan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026. Tragedi maut itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang patut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Kondisi itu mendorong LSM Poros Rawamangun mengambil langkah hukum bersiap melaporkan Kepala Unit Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Ketua LSM Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mengatakan laporan resmi ke polisi segera disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, pihaknya juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi terhadap penyebab longsor yang merenggut korban jiwa.

“Kita akan adukan resmi Agung Pujo Winarko ke pihak berwajib untuk segera diperiksa. Kami juga meminta Pansus Sampah membantu melakukan investigasi atas kejadian longsor yang memakan korban jiwa,” ujar Rudy Darmawanto dalam keterangan resminya kepada redaksi, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA :  Melihat Kembali Catatan Satu Dekade Pengelolaan Sampah di Jakarta

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup saat dijabat Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor maut di TPST Bantar Gebang merupakan bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola persampahan.

Menteri Lingkungan Hidup juga mendesak agar unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut diproses secara hukum. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menghentikan praktik “open dumping” yang selama ini masih diterapkan di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah modern.

Perkembangan Penyelidikan

Longsor sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026. Material sampah yang ambruk menimpa kawasan permukiman warga dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

BACA JUGA :  Pemuda Adat Papua Deklarasikan Gerakan Aksi Iklim dari Kampung untuk Kampung

Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penetapan tersangka menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat, namun sejumlah kalangan menilai penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko. Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, Poros Rawamangun menyebutkan, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar Rp4.387.064.654 setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta.

Dalam laporan tersebut, Agung Pujo Winarko tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,7 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar. Selain itu, LHKPN juga mencatat kepemilikan sejumlah kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

BACA JUGA :  Lawan Narasi Provokatif, GPI dan Aliansi Pemuda Deklarasikan Maklumat Kebangsaan di Jakarta

Informasi tersebut merupakan data administratif yang tercantum dalam LHKPN dan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun demikian, saat berita dirilis, belum ada penjelasan atau keterangan resmi dari Agung Pujo Winarko terkait rencana pelaporan pidana yang akan dilakukan LSM Poros Rawamangun maupun terkait pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (RHW).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer