Rabu, Oktober 7, 2026

Bongkar Dugaan Praktik TPPO PT Buana Rizki, PS Law Firm Buka Posko Pengaduan

HukumBongkar Dugaan Praktik TPPO PT Buana Rizki, PS Law Firm Buka Posko Pengaduan

​JAKARTA, zonarilis.com – PS Law Firm secara resmi menginisiasi pembentukan Posko Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masifnya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disinyalir melibatkan PT Buana Rizki beserta jaringan sponsornya. Keterangan tertulis mengenai dibukanya posko pengaduan ini diterima oleh redaksi pada Senin (13/07/26).

​Pendampingan hukum ini bermula dari pengaduan sejumlah PMI yang mengalami nasib tragis saat bekerja di Arab Saudi. Berdasarkan laporan korban, mereka menjadi sasaran dugaan tindak kekerasan fisik, gangguan kesehatan serius, hingga pengabaian hak-hak normatif, termasuk janji upah yang tidak terealisasi.

​Koordinator Posko Pengaduan, Salomo Silitonga, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ancaman serius terhadap perlindungan pekerja migran. Menurutnya, praktik pemberangkatan PMI yang disinyalir terafiliasi dengan PT Buana Rizki tersebut harus segera diuji secara hukum, mengingat adanya aturan ketat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 mengenai penghentian penempatan PMI pada pengguna perseorangan di Timur Tengah.

BACA JUGA :  Habibie Mahabbah Soroti Ancaman Rusaknya Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai, Pemuda LIRA Gelar Aksi di Kemenkeu

​”Kami sudah melayangkan somasi dan undangan klarifikasi sebagai langkah iktikad baik, namun hingga kini pihak perusahaan dan sponsor terkait memilih bungkam. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penempatan ini yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Salomo.

​Lebih lanjut, Salomo menyoroti adanya pola ketidakpastian hukum yang terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya yang diduga melibatkan entitas yang sama. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa laporan serupa kerap mandek. Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel agar publik tidak lagi bertanya-tanya mengenai efektivitas kinerja instansi berwenang,” tambahnya.

​Saat ini, PS Law Firm telah mengantongi kuasa hukum dari sejumlah korban berinisial WA, N, S, SA, H, dan N. Pihak firma hukum meyakini jumlah korban sesungguhnya jauh lebih besar. Posko yang dibuka ini diharapkan menjadi ruang aman bagi para penyintas maupun keluarga korban untuk mencari keadilan.

BACA JUGA :  Tragedi TKI di Myanmar Harus Menjadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia.

​PS Law Firm pun mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak abai. Penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang dianggap melanggar konstitusi dan hak asasi manusia tersebut.

​Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban terkait dugaan penempatan ilegal oleh PT Buana Rizki diimbau untuk segera melapor melalui WhatsApp di nomor 0819-6056-206. Setiap aduan akan melalui proses verifikasi ketat dengan jaminan kerahasiaan identitas dan pendampingan hukum penuh hingga keadilan tercapai.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer