
Jakarta, zonarilis.com — KPID Provinsi DKI Jakarta bersama KPID Provinsi Bali meminta KPI Pusat memberikan penjelasan terbuka terkait penundaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2026. Permintaan itu disampaikan setelah terbitnya Surat Edaran KPI Pusat Nomor 308/KPI/TU.03.03/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang penundaan Rakornas.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, dan Ketua KPID Provinsi Bali, Agus Astapa, di Jakarta pada 20 Mei 2026. Keduanya menilai keterbukaan informasi penting agar KPID di daerah dapat memahami alasan penundaan secara utuh.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, mengatakan Rakornas KPI memiliki posisi penting dalam menyatukan arah kerja KPI Pusat dan KPID seluruh Indonesia.
“Rakornas adalah ruang konsolidasi nasional. Forum ini penting untuk menyamakan cara pandang KPI dan KPID dalam menghadapi situasi penyiaran Indonesia hari ini, mulai dari RUU Penyiaran, kondisi lembaga penyiaran konvensional, tata kelola media baru, hingga arah perjuangan kelembagaan KPI/KPID,” ujar Ahmad Sulhy.
Dalam pernyataan bersama itu, KPID DKI Jakarta dan KPID Bali menegaskan bahwa Rakornas bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi forum strategis untuk penyelarasan program, penguatan koordinasi, dan pengambilan keputusan kelembagaan.
Kedua KPID tersebut juga mendorong KPI Pusat memprioritaskan kembali pelaksanaan Rakornas KPI Tahun 2026. Menurut mereka, penundaan forum nasional itu tidak boleh membuat koordinasi antara KPI Pusat dan KPID di daerah ikut terhambat.
“Demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hubungan tata kerja yang harmonis di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia, kami meminta KPI Pusat memberikan penjelasan yang lebih terbuka, detail, dan komprehensif,” demikian isi pernyataan bersama tersebut.
KPID DKI Jakarta dan KPID Bali berharap Rakornas KPI dapat segera dijadwalkan ulang agar pembahasan terkait arah kebijakan penyiaran nasional dan penguatan peran KPI/KPID dapat berjalan optimal.










