Rabu, Oktober 7, 2026

PDIP Usulkan Dewan Pengawas Independen untuk Badan Pengelola Aset Rampasan

HeadlinePDIP Usulkan Dewan Pengawas Independen untuk Badan Pengelola Aset Rampasan

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus diperkaya dengan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Salah satu perhatian utama yang mengemuka adalah pentingnya membangun sistem pengelolaan aset rampasan yang transparan sekaligus diawasi secara independen agar tujuan pemulihan kerugian negara benar-benar tercapai.

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa keberadaan badan khusus yang mengelola aset hasil perampasan merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, selama ini pengelolaan aset sitaan masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi mengurangi nilai aset dan merugikan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ahmad Noviandri Adji dari University of Cambridge di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA :  I Nyoman Parta Desak KPK Tak Berhenti Menggeledah di Lingkungan Kantor Imigrasi di Bali

Nyoman menjelaskan bahwa hasil perampasan aset seharusnya dikelola oleh badan khusus yang memiliki sistem administrasi dan rekening penampungan tersendiri sehingga seluruh proses dapat dipantau dengan baik.

“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” ujar Nyoman.

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, keberadaan badan khusus akan memperkuat proses pemulihan aset negara, sekaligus memastikan seluruh aset yang dirampas tetap terjaga hingga proses pelelangan.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan tim appraisal yang independen dan kredibel agar aset yang dilelang memiliki nilai yang sesuai dengan harga pasar.

BACA JUGA :  Urgensi Tersangka Kasus PLN Suralaya, CBA: Kejati DKI Harus Berani Geledah Markas Pusat!

“Ketika dilelang, ada tim appraisal yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” katanya.

Selain tata kelola, Nyoman juga memberikan perhatian terhadap aspek pengawasan. Menurutnya, badan yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam mengelola aset rampasan harus diawasi oleh lembaga atau dewan pengawas yang independen agar pelaksanaan RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Ia menilai mekanisme pengawasan tersebut penting mengingat lembaga penegak hukum lain telah memiliki sistem pengawasan masing-masing.

“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, ASPEKINDO Dorong Presiden Jaga Stabilitas Konstitusi

Bagi Nyoman Parta, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada kemampuan negara merampas hasil tindak pidana, tetapi juga pada kemampuan mengelola, menjaga, dan mempertanggungjawabkan aset tersebut secara profesional. Dengan badan pengelola yang kuat serta pengawasan independen, diharapkan setiap aset hasil perampasan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan tidak lagi menimbulkan persoalan dalam proses pengelolaannya.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer